Lompat ke isi utama

Berita

John Hendri Purba Pimpin Monitoring Masa Tenang PSU Gorontalo Utara

John Hendri Purba Pimpin Monitoring Masa Tenang PSU Gorontalo Utara
Gorontalo Utara – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, melaksanakan kegiatan Supervisi dan Monitoring Pencegahan Pelanggaran serta Pengawasan Tahapan Masa Tenang dalam rangka Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan.   Supervisi dan monitoring ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 16 hingga 18 April 2025, yang berlokasi di dua kecamatan yaitu Kecamatan Anggrek dan Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara. Dalam pelaksanaannya, John Hendri Purba turut didampingi oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, Ferdy Rus Modanggu, Staf Bawaslu Provinsi Gorontalo serta Tim Kesbangpol Provinsi Gorontalo.   Dalam arahannya, John Hendri Purba menegaskan pentingnya penguatan di tingkat kecamatan, khususnya pada tahapan masa tenang. “Kegiatan ini kami lakukan untuk memberikan penguatan kepada jajaran pengawas di tingkat kecamatan, serta memastikan mereka menjalankan tugas pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran secara optimal,” ujarnya. [caption id="attachment_11131" align="aligncenter" width="1600"] John Hendri Purba saat Pimpin Monitoring Masa Tenang PSU Gorontalo Utara[/caption] Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mengawal PSU agar berlangsung secara jujur dan adil. “Kami berharap tidak ada lagi praktik politik uang yang mencederai proses demokrasi. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan PSU yang berkualitas,” tambahnya.   Bawaslu Provinsi Gorontalo juga terus menekankan pentingnya peran aktif pengawasan selama masa tenang. John Hendri Purba mengingatkan agar seluruh Pengawas Kecamatan secara rutin melakukan patroli pengawasan dan mengawal setiap tahapan pelaksanaan PSU. “Setiap aktivitas pengawasan wajib dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) sebagai bukti nyata dalam pelaksanaan tugas pengawasan,” tegasnya.   Dengan adanya supervisi dan monitoring ini, diharapkan proses PSU di Kabupaten Gorontalo Utara dapat berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle