JELANG PILKADA 3 DAERAH JAHARUDIN TEGASKAN JAUHI POLITIK UANG
|
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar menghadiri Dialog Terbuka dengan Tema" Pemberantasan Miras Ikhtiar Menjaga Daerah serambi madinah" minggu, 03/11/2019.
Dialog terbuka yang digelar diwarung kopi mekar tersebut dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Gorontalo, diantaranya turut hadir Danrem Gorontalo, kejaksaan tinggi, perwakilan polda gorontalo, Bawaslu Provinsi Gorontalo, KPU Provinsi Gorontalo, dan turut hadir juga Anggota DPD RI Ir. H. Abdurahman Bahmid serta beberapa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Sementara itu ketua Bawaslu Provinsi Jaharudin Umar pada dialog terbuka dalam kesempatanyan menyampaikan, Bahwa tahapan pemilihan kepala daerah sudah dimulai tentu para Partai politik sudah mengetahuniya dan juga bagi calon perseorangan.
Ia menambahkan, bahwa untuk calon perseorangan pada tanggal 26 November – 8 Desember 2019 merupakan Pengumuman Syarat Minimal dukungan, 11 desember – 5 Maret 2020 Penyerahan syarat minimal dukungan, dan sampai pada tahap diamana pada tanggal 12-14 mei tahun 2020 merupakan rekapitulasi penetapan syarat dukungan.
Terkait dengan dengan pemberantasan miras Jaharudin menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Goronalo pernah menemukan bahwa praktek politik uang dan miras dikalangan masyarakat, dihadapan forum terbuka ia menyampaikan, bawah menurutnya yang menjadi persolaan ialah politik uang dan miras, ini sama-sama dilarang oleh Undang-undang 7 tahun 2017 Tentang pemilihan Umum pasal 523 tentang larangan melakukan politik uang. Pihaknya berharap mudah-mudahan masyarakat gorontalo cerdas dalam menyikapi perbuatan-perbuatan yang semestinya itu tidak terjadi. Ungkapnya.
Ia juga menyampaikan kepada kepala daerah yang mencalonkan kembali sebagai kepala daerah perlu kehati-hatian dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan mutasi atau pergeseran jabatan karena hal tersebut tertuang dalam Pasal 71 dan Pasal 162 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebut pergeseran jabatan tak bisa dilakukan calon petahana selama enam bulan sebelum dan enam bulan setelah pencoblosan. Tutupnya.
#SalamAwas #Humas_Bawaslu_Prov_Gorontalo #Foto:Armin