Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2020, Rahmad Mohi Koordinasi Pengawasan hadir mengikuti Rakornas

Jelang Pemungutan  Suara Pilkada 2020, Rahmad Mohi Koordinasi Pengawasan hadir mengikuti Rakornas
Rahmad Katon Mohi, Koordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Gorontalo menghadiri Rakornas Persiapan Pengawasan Pemungutan Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Pada Pilkada Tahun 2020 di Bogor, Jawa Barat (24-26/11/2020). Hadir bersama 3 (tiga) daerah Kabupaten yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020 di Provinsi Gorontalo, menjelang Pengawasan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Pada Pilkada tahun 2020. Mendapatkan arahan dan penguatan langsung dari Ketua dan Anggota Bawaslu RI. Dalam penyampaiannya kegiatan Rakornas, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyerukan jajaran pengawas seluruh tingkatan menyiapkan ‘alat perang’ sebelum pemungutan suara Pilkada Serentak 2020. Alat perang yang dia maksud tersebut adalah Form A (formulir hasil pengawasan). Formulir yang berisi data pengawasan, kegiatan pengawasan, uraian singkat hasil pengawasan, informasi dugaan pelanggaran, alat bukti, barang bukti, uraian singkat dugaan pelanggaran, fakta, dan keterangan serta analisa pengawasan pilkada tersebut baginya sebagai senjata utama Bawaslu. “Form A ini merupakan senjata yang selalu dibawa oleh pengawas. Bahkan bisa dianggap sebagai nyawa dari pengawas,” ucapnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pengawasan Pemungutan Penghitungan dan Rekapitulasi Suara di Bogor, Jawa Barat, Selasa malam, (25/11/2020). Lanjut afifudin, mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu jangan main-main ketika mengawasi tahapan pungut hitung dan rekapitulasi. Karena jika tidak serius, dikhawatirkan ada kesalahan pencatatan atau penulisan. Sehingga bisa berdampak terhadap negatif terhadap hasil pengawasan. “Kami ingin pengawasan dilakukan secara ketat. Tindak tegas jika ada pihak terkait yang melanggar aturan. Jangan takut dan jangan pandang bulu,” tegasnya di depan peserta Rakornas. Di tempat yang sama, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu (TP3), La Bayoni menjelaskan, tujuan kegiatan ini adalah untuk memetakan berbagai potensi pelanggaran dan daerah – daerah yang memiliki kerawanan pada tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Serentak 2020, dengan pendekatan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilihan serentak 2020. “Waktu yang tersisa 15 hari menuju pungut hitung ini akan kita gunakan untuk mengkonsolidasikan dan mengkoordinasikan, kesiapan seluruh jajaran pengawasan guna kesuksesan penyelenggaraan pengawasan pilkada,” urainya. Menurut Rahmad apa yang disampaikan Affifudin, terkait dengan Form A adalah senjata yang selalu dibawa oleh pengawas. Bahkan bisa dianggap sebagai nyawa dari pengawas dalam mengawasi setiap tahapan, terutama menjelang tahapan pemungutan penghitungan dan rekapitulasi suara dalam Pemilihan serentak 2020. #Salamawas
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle