Lompat ke isi utama

Berita

J. Umar Hadiri Undangan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo

J. Umar Hadiri Undangan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo J. Umar menghadiri undangan rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo sisa masa jabatan tahun 2019-2024 di ruang sidang utama DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu 23/12/2020.     Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Dr. Paris Jusuf, yang di hadiri oleh para wakil ketua dan anggota, berjalan dengan hikmat dan lancar hingga selesai prosesi pengucapan sumpah/janji yang dipandu langsung oleh Ketua DPRD bersama rohaniawan. Umar mengungkapkan bahwa kehadirannya pada sidang paripurna tersebut dalam rangka memenuhi undangan DPRD Provinsi Gorontalo kaitannya dengan pengucapan sumpa/janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dari Fraksi Partai Golkar yakni Dra. Nikma Tahir yang menggantikan Suharsi Igirisa yang memundurkan diri karena menjadi peserta Pilkada 2020 di Kabupaten Pohuwato. Harapannya agar Dra. Nikma Tahir yang baru saja diambil sumpah/janji sebagai pengganti antar waktu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo sisa masa jabatan tahun 2019-2024, dapat mengemban amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi, karena sesungguhnya ini adalah hasil dari proses demokrasi melalui Pemilu. Sebagai lembaga yang diberi amanah oleh negara untuk mengawal proses demokrasi Indonesia melalui Pemilu dan Pilkada khususnya di Provinsi Gorontalo, Bawaslu Provinsi Gorontalo tentu berharap agar DPRD sebagai representasi warga negara/rakyat yang notabene sebagai pemilik kedaulatan tetap menjaga dan menegakkan system Pemilu/Pilkada yang Luber dan Jurdil sebagaimana asas penyelenggaraan Pemilu/Pilkada. Mengenai Pilkada 2020 yang baru selesai proses pemungutan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten yang melaksanakan Pilkada, J.Umar berharap agar semua pihak dapat menerima hasil pemilihan sebagai hasil dari proses demokrasi di tengah pandemi Covid-19 yang tentu tidak mudah untuk mensukseskannya. Kalaupun ada pihak yang keberatan dengan hasil Pilkada dimaksud, maka dapat menempuh jalur hukum yakni ke Mahkamah Konstitusi dengan tetap menjaga semangat persaudaraan/silaturahim antara sesama warga Negara.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle