IKP Terbaru Jelang Kampanye Resmi Diluncurkan
|
Pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo Kordiv PHL Rahmad Katon Mohi mengkuti Peluncuran Pemuktahiran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahap II Pilkada Tahun 2020 melalui daring pada Selasa (22/09/2020).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu kembali memutakhirkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 dengan menyoroti tahapan Kampanye terutama di masa pandemi Covid-19. Hasil penelitian Bawaslu menyebutkan, pandemi Covid-19 berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan Pilkada 2020. Selain soal kepatuhan protokol kesehatan, Bawaslu juga merekomendasikan keterbukaan informasi tentang penyelenggaraan Pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di setiap daerah.
Dalam jumpa pers dikantor Bawaslu Ri Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa Berdasarkan IKP Pilkada 2020 yang dimutakhirkan September 2020, terdapat 50 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi. Angka tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan IKP mutakhir Juni 2020 yang menyebutkan 26 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dalam hal pandemi Covid-19. Beberapa indikator untuk mengukur kerawanan tersebut di antaranya adanya penyelenggara pemilu yang terinfeksi Covid-19 dan/atau meninggal karenanya; adanya penyelenggara pemilu yang mengundurkan diri karena wabah Covid-19; adanya lonjakan pasien dan korban meninggal dunia karena Covid-19; dan adanya penolakan penyelenggaraan Pilkada 2020 dari masyarakat awam maupun dari tokoh masyarakat lantaran pandemi.
Isu menonjol lainnya adalah soal netralitas ASN. Dalam hal ini, terdapat 56 kabupaten/kota yang tergolong dalam rawan tinggi dan sisanya, 205 daerah tergolong dalam rawan sedang. Artinya tidak satu kabupaten/kota pun yang netralitas ASN-nya rawan rendah.
Sementara itu Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menjelaskan sembilan indikator yang dijadikan Bawaslu dalam menentukan indeks kerawanan pilkada (IKP) di masa Covid-19. Yaitu penyelenggara pemilu yang terinfeksi Covid-19, penyelenggara pemilu yang meninggal karena Covid-19, penyelenggara pemilu yang melanggar protokol kesehatan, lonjakan pasien Covid-19, pasien Covid-19 yang meninggal dunia, informasi tentang pasien Covid-19 yang tidak tertanganu penyelenggara pemilu yang mengundurkan diri yang mengundurkan diri, masyarakat menolak pilkada di tengah pandemi, dan wilayah zona merah pandemi.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan bahwa penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas menjadi syarat utama dalam penindakan yanh melanggar protokol kesehatan selama tahapan berlangsung. Menurutnya ada dua kemungkinan terjadinya kerumunan yakni pada tahap penetapan paslon dan pengambilan nomor urut paslon.
Abhan berharap kepada seluruh partai politik atau calon kepala daerah agar dapat memperhatikan protokol kesehatan serta menghindari terjadinya kerumunan masa.
Dalam jumpa pers dikantor Bawaslu Ri Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa Berdasarkan IKP Pilkada 2020 yang dimutakhirkan September 2020, terdapat 50 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi. Angka tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan IKP mutakhir Juni 2020 yang menyebutkan 26 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dalam hal pandemi Covid-19. Beberapa indikator untuk mengukur kerawanan tersebut di antaranya adanya penyelenggara pemilu yang terinfeksi Covid-19 dan/atau meninggal karenanya; adanya penyelenggara pemilu yang mengundurkan diri karena wabah Covid-19; adanya lonjakan pasien dan korban meninggal dunia karena Covid-19; dan adanya penolakan penyelenggaraan Pilkada 2020 dari masyarakat awam maupun dari tokoh masyarakat lantaran pandemi.
Isu menonjol lainnya adalah soal netralitas ASN. Dalam hal ini, terdapat 56 kabupaten/kota yang tergolong dalam rawan tinggi dan sisanya, 205 daerah tergolong dalam rawan sedang. Artinya tidak satu kabupaten/kota pun yang netralitas ASN-nya rawan rendah.
Sementara itu Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menjelaskan sembilan indikator yang dijadikan Bawaslu dalam menentukan indeks kerawanan pilkada (IKP) di masa Covid-19. Yaitu penyelenggara pemilu yang terinfeksi Covid-19, penyelenggara pemilu yang meninggal karena Covid-19, penyelenggara pemilu yang melanggar protokol kesehatan, lonjakan pasien Covid-19, pasien Covid-19 yang meninggal dunia, informasi tentang pasien Covid-19 yang tidak tertanganu penyelenggara pemilu yang mengundurkan diri yang mengundurkan diri, masyarakat menolak pilkada di tengah pandemi, dan wilayah zona merah pandemi.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan bahwa penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas menjadi syarat utama dalam penindakan yanh melanggar protokol kesehatan selama tahapan berlangsung. Menurutnya ada dua kemungkinan terjadinya kerumunan yakni pada tahap penetapan paslon dan pengambilan nomor urut paslon.
Abhan berharap kepada seluruh partai politik atau calon kepala daerah agar dapat memperhatikan protokol kesehatan serta menghindari terjadinya kerumunan masa.