Idris Usuli berikan Materi pada Deklarasi Netralitas ASN dan Tolak Politik Uang.
|
Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli memberikan materi pada kegiatan Deklarasi Netralitas ASN dan Tolak Politik Uang yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Gorontalo di Gedung Dinnar Convention Hall pada Senin (10/11/2020
).
Dalam materinya Idris menyatakan bahwa kegiatan ini adalah upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu guna untuk memastikan ASN dalam perhelatan Pilkada tetap netral dan menjauhi potensi politik uang.
Anggota TPD tersebut juga menjelaskan tentang dasar hukum dari penindakan potensi politik uang yang dilihat dari perbandingan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Hal ini menurutnya punya perbedaan yang mendasar dimana dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 khususnya pasal 187A disebutkan bahwa subyeknya adalah ‘Setiap Orang’ sementara di UU 7 tahun 2017 dibagi tiga pasal yakni misalnya pada masa kampanye (Pasal 280 Ayat 1 huruf j) yang berpotensi terjerat adalah pelaksana kampanye atau orang-orang yang namanya dimasukkan sebagai pelaksana kampanye, pada masa tenang yang dapat terjerat yakni tim dan pelaksana kampanye (Pasal 523 ayat 2), sedangkan pada hari pemungutan suara subjeknya adalah setiap orang (Pasal 523 ayat 3).
sementara terkait dengan banyaknya istri atau suami yang berstatus ASN tetapi pasangannya maju dalam Pilkada , Idris menyampaikan bahwa tidak dilarang untuk mendampingi tetapi harus harus mengajukan cuti selama masa kampanye, Selain itu, para istri/suami yang berstatus PNS tidak bisa memakai antribut yang mengandung unsur politik serta dilarang menggunakan fasilitas negara. Saat mendampingi kampanye pasangannya, mereka juga dilarang berfoto bersama dengan menggunakan atribut yang terindikasi mengarahkan pemilih.
Kegiatan yang dibuka oleh pejabat Bupati Kabupaten Gorontalo Herman Walangadi diisi dengan penandatangan dan deklarasi secara langsung oleh pasangan calon tentang komitmen tolak politik uang dan netralitas ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.
#Salamawas

).
Dalam materinya Idris menyatakan bahwa kegiatan ini adalah upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu guna untuk memastikan ASN dalam perhelatan Pilkada tetap netral dan menjauhi potensi politik uang.
Anggota TPD tersebut juga menjelaskan tentang dasar hukum dari penindakan potensi politik uang yang dilihat dari perbandingan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Hal ini menurutnya punya perbedaan yang mendasar dimana dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 khususnya pasal 187A disebutkan bahwa subyeknya adalah ‘Setiap Orang’ sementara di UU 7 tahun 2017 dibagi tiga pasal yakni misalnya pada masa kampanye (Pasal 280 Ayat 1 huruf j) yang berpotensi terjerat adalah pelaksana kampanye atau orang-orang yang namanya dimasukkan sebagai pelaksana kampanye, pada masa tenang yang dapat terjerat yakni tim dan pelaksana kampanye (Pasal 523 ayat 2), sedangkan pada hari pemungutan suara subjeknya adalah setiap orang (Pasal 523 ayat 3).
sementara terkait dengan banyaknya istri atau suami yang berstatus ASN tetapi pasangannya maju dalam Pilkada , Idris menyampaikan bahwa tidak dilarang untuk mendampingi tetapi harus harus mengajukan cuti selama masa kampanye, Selain itu, para istri/suami yang berstatus PNS tidak bisa memakai antribut yang mengandung unsur politik serta dilarang menggunakan fasilitas negara. Saat mendampingi kampanye pasangannya, mereka juga dilarang berfoto bersama dengan menggunakan atribut yang terindikasi mengarahkan pemilih.
Kegiatan yang dibuka oleh pejabat Bupati Kabupaten Gorontalo Herman Walangadi diisi dengan penandatangan dan deklarasi secara langsung oleh pasangan calon tentang komitmen tolak politik uang dan netralitas ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.
#Salamawas