Hengky; "Minta Pertahankan Predikat Sebagai Lembaga Informatif",
|
Bawaslu Provinsi Gorontalo mengikuti Rapat Daring Sosialisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan Perbawaslu 10 Tahun 2019 dan Perki Pemilu. Rabu, 01/07/2020.
Kepala Bagian Humas Bawaslu RI Hengky Pramono mengawali materinya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan khusus Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Kabupaten/ Kota se- Provinsi Gorontalo guna untuk menyamakan presepsi pelayanan informasi publik.
Hengky menambahkan bahwa PPID Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat mengoptimalisasikan peran dan tanggung jawab PPID bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota sebagai lembaga informatif, komunikatif, serta partisipatif.
Ia juga meminta kepada jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo untuk membangun sistem pelayanan informasi serta bersinergi dan berkoordinasi dengan lembaga yang lain. Harapannya, predikat yang didapatkan oleh bawaslu RI sebagai lembaga informatif juga ditiru oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Provinsi Gorontalo.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kordiv Hukum Idris Usuli, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nikson Entengo, Kasubbag Humas dan antar lembaga Sri Yanti Tanggkudung.