Hadirkan Lima Saksi, Sidang Ijazah ‘Bodong’ Dilanjutkan
|
BAWASLU PRIVINSI GORONTALO – Lanjutan sidang terkait dugaan penggunaan ijazah ‘bodong’ oleh salah seorang Caleg di Gorontalo Utara (Gorut) kembali digelar. Sidang kali ini menghadirkan lima saksi yang nampaknya memberatkan pihak terlapor yakni Henny Masuara M dari Dapil Atinggola-Gentuma. Sidang yang berlangsung pada Kamis (1/11/2018) ini digelar di ruang sidang Bawaslu Provinsi Gorontalo yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu, Jaharudin Umar. Kelima saksi yang dihadirkan yakni Moh. Ali Lihawa, Naspa Masurapa, Serlinawati Guga, Abdurahman Abudi, dan Yulda Liputo.
Saksi pertama Moh. Ali Lihawa selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian di Dinas Pendidikan Gorontalo Utara di depan majelis hakim mengatakan, bahwa benar dirinya telah menandatangani legalisir ijazah Paket C dari Henny Masuara. Karena merupakan hal tersebut sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara kepada dirinya. Moh. Ali Lihawa menyampaikan, pada saat dirinya menandatangi legalisir fotocopy ijazah paket C milik dari Henny Masuara. Fotocopy tersebut ditandatangani bersamaan dengan fotocopi ijazah lainnya pada 30 Juli 2018. Sehingga dirinya tidak memeriksa apakah ijazah tersebut palsu atau tidak. Sebab sebelum fotocopi tersebut diletakkan di atas meja kerja, sudah melalui pengecekan dari staf pegawai kantor. Setelah temuan dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara soal ijazah paket C milik dari Henny Masuara yang diduga palsu, maka dirinya langsung meminta data di Bidang Paud dan Pendidikan Non Formal untuk mengecek kebenaran tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan terkait ijazah paket C tersebut, Bidang Paud dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Gorut tidak ditemukan, nama Henny Masuara dalam daftar lulusan paket C tahun 2014/2015. Maka berdasarkan hal tersebut, Moh. Ali Lihawa meyakini bahwa Ijazah paket C yang didapat oleh Henny Masuara diduga dipalsukan. Saksi kedua, yakni Naspa Masurapa salah satu lulusan paket C tahun 2014/2015 mengungkapkan, jika dirinnya tidak pernah mengenal Henny Masuara selama mengikuti pembelajaran ataupun mengikuti ujian Paket C. “Saya tidak pernah bertemu dengan Henny Masuara dan tidak mengenalnya pak Hakim,†ungkap Naspa.
Hal yang sama pun dikatakan oleh Serlinawati sebagai saksi ke tiga, yang juga terdaftar sebagai siswa paket C di PKBM Panorama. Dimana dirinya tidak pernah mengetahui dan mengenal seorang yang bernama Henny Masuara, selama mengikuti pembelajaran maupun ujian paket C, ujar Serlinawati. Saksi ke empat yang dihadirkan, yakni Abdurrahman Abudi selaku Ketua PKBM Panorama, Desa Pasalaya Kecamatan Gentuma Raya, Gorontalo Utara, mengaku tidak mengenal Henny Masuara. Dan dirinya tidak pernah memberikan ijazah paket C kepada Henny Masuara. Namun dirinya mengakui, jika diantara ijazah paket C yang berada di tangannya sebanyak 25 ijazah kosong milik dari peserta ujian, masih terdapat satu ijazah yang tersisa. Itupun milik dari Serlinawaty yang tidak diluluskan pada saat ujian paket C tahun 2014/2015 dengan alasan nanti akan diberikan setelah mengikuti ujian selanjutnya.
“Terkait dengan adanya ijazah milik Henny Masuara yang menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh PKBM Panorama, saya tidak mengetahui,†kata Abdurahman Abudi di depan majelis hakim.
Pemeriksaan saksi ke lima adalah Yulda Liputo adalah bendahara PKBM Panorama Kecamatan Gentuma, dimana dalam persidangan Yulda mengakui jika Henny Masuara pernah datang ke rumahnya untuk bermohon agar diberikan ijazah paket C dari PKBM Panorama. Saat itu, Henny mengaku jika ijazah tersebut akan diperlihatkan pada tempat kerjanya di perusahaan ikan di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Alasannya, jika Henny tidak memperlihatkan ijazahnya maka akan dipecat. Berdasarkan itu, maka Yulda Liputo berniat ingin membantu, dan memberikan ijazah tahun 2014/2015 yang kosong tersebut, dengan perjanjian, Henny Masuara harus mengikuti ujian paket C tahun 2018. Dan mengembalikan ijazah yang diberikannya setelah diperlukan oleh Henny Masuara. “Saya tidak diberitahu bahwa jika ijazah tersebut akan dipakai dalam administrasi berkas pemilihan calon anggota legislatif Pemilu di Gorontalo Utara,†jelas Yulda kepada majelis Hakim.
Terpisah ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar menyatakan, sidang ini merupakan sidang penyelesaian temuan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang ke empat kalinya. Yang merupakan temuan dari Bawaslu Kabupaten Gorontalu Utara, dan juga sebagai pelapor.
Sidang ini adalah yang keempat kalinya untuk pemeriksaan saksi-saksi, dimana sebelumnya sidang yang pertama adalah awal pembacaan putusan pendahuluan. Sidang kedua agenda pembacaan pokok-pokok temuan dan ditunda karena tidak dihadiri oleh terlapor. Ketiga adalah sidang pembacaan kembali pokok-pokok temuan dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, dan yang ke empat adalah pemeriksaan keterangan saksi-saksi. Dimana dari keempat sidang yang telah dilakukan, pihak terlapor yakni Henny Masuara tidak pernah hadir dalam persidangan. Jaharudin Umar menambahkan, semua keterangan para saksi akan menjadi pertimbangan majelis untuk memutusakan perkara tersebut. Meskipun pihak terlapor tidak pernah hadir, sidang tetap dilanjutkan. Terkait kasus ini maka, Majelis Hakim akan mengundang para pihak terkait yang akan dilanjutkan pada (6/11/2018), diantarannya Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara, Kejaksaan dan Kepolisian, KPU Kabupaten Gorontalo Utara, serta mantan kepala dinas yang menandatanngani ijasah paket C yang bersangkutan untuk memberikan keterangan terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Henny Masuara.