Hadiri Kampanye Virtual, ini Pesan Penting Ketua Bawaslu RI.
|
Bawalsu Provinsi Gorontalo menghadiri Kampanye Virtual Netralitas ASN bersama Ketua KASN Agus Pramusinto, Kepala KASN Bima Haria Wibisana, Ketua Bawaslu RI Abhan, Sekda Banyuwangi Mujiono, , Deputi Pencegahan KPK Nainggolan serta Direktur Perludem Titi Anggraini pada Selasa (30/06/2020) .
Pemaparan pertama langsung disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan yang menjelaskan secara komprehensif terkait dengan Perppu no 2 tahun 2020 juga PKPU 5 Tahun 2020 tentang Tahapan. Menurutnya pelanggaran netralitas ASN biasanya muncul ditahapan kampanye pasangan calon , tetapi bukan berarti sebelum itu tidak ada. Ia pun menjelaskan tentang kedudukan ASN dalam Undang-undang 43 tahun 1999 dan Undang-undang 5 tahun 2014 yang secara tegas mengatakan Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Dalam analisanya ada sekitar 5 poin yang membuat ASN dilibatkan dalam kontestasi Politik yakni ;1. tingkat Pendidikan sehingga bisa digunakan dalam penyusunan materi kampanye,2. jaringan yang luas, 3.pengaruh yang kuat dalam keluarga ,4. menggerakkan anggaran keuangan dan, 5. dapat menggunakan fasilitas negara.
Dari penyampaian tersebut Bawaslu berharap agar ASN dapat terus profesional dan menjalankan fungsi-fungsi pelayanan pada masyarakat juga memperhatikan beberapa paket regulasi yang mengatur tentang posisi sebagai abdi negara.
Kampanye Virtual dengan mengusung tema “ASN Netral , Birokrasi Kuat dan Mandiri “ tersebut di isi pula dengan diskusi dan tanya jawab terkait beberapa contoh kasus diberbagai daerah.
#Salamawas