Lompat ke isi utama

Berita

Hadir di Rapat FORKOPIMDA, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Paparkan Ini.

Hadir di Rapat FORKOPIMDA, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Paparkan Ini.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar memaparkan beberapa poin penting terkait Pengawasan Tahapan Pilkada 2020 dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo bertempat di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Selasa (17/03/2020). Beberapa poin yang beliau sampaikan diantaranya terkait dengan adanya virus corona atau Covid-19 saat ini, sesuai dengan surat edaran Bawasl u RI maka Bawaslu Provinsi Gorontalo, Bawaslu Kabupaten/Kota dan seluruh jajaran pengawas Pemilu di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, diminta untuk menunda kegiatan yang sifatnya mengundang/mengumpulkan banyak orang, tidak melakukan perjalanan ke luar daerah, dan pegawai diperkenankan untuk melaksanakana tugas di rumah atau work from home, namun bukan berarti libur. Oleh karena itu, dipastikan bahwa hingga saat ini pengawasan tahapan Pilkada sebagaimana amanat undang-undang tetap berjalan sesuai dengan yang diamanatkan. Guna memaksimallkan pengawasan, penanganaan temuan/laporan dan pelayanan publik seperti penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilihan, Bawaslu Provinsi Gorontalo mengoptimalkan penggunaan aplikasi media on-line yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat tanpa harus ke kantor Bawaslu setempat seperti; Gowaslu, Siwaslu, SIPS, dll, atau melalui media komunikasi; telpn, sms, whatsApp, facebook, dll. Ketua J. Umar, juga menjelaskan terkait dengan rekrutmen Pengawas Desa/Kelurahan di tiga daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah, seluruhnya sudah selesai sebanyak 374 orang, masing-masing kabupaten Gorontalo sebanyak 205 orang, Kabupaten Bone Bolango 165 orang dan Kabupaten Pohuwato 104 orang.  Selanjutnya, terkait dengan penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilihan, hingga saat ini Bawaslu kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada telah menangani tujuh kasus yang semuanya terkait dengan netralitas ASN. Harapannya agar kedepan tidak adalagi pelanggaran netralitas ASN, karena sesungguhnya ASN juga adalah aparatur negara yang juga memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum, bukan melanggar hukum. Sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran dalam Pilkada 2020, saat ini Bawaslu sedang melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk membangun kesadaran hukum, membentuk desa anti politik uang, tidak melakukan ujaran kebencian, tindakan kekerasan, dan perbuatan melanggar hukum lainnya. Hal ini dilakukan karena berdasarkan data pelanggaran pada pilkada sebelumnya, terdapat empat kasus pelanggaran yang menonjol yaitu; netralitas ASN, politik uang, pemalsuan dokumen, dan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK). #Salamawas
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle