Lompat ke isi utama

Berita

Giliran Aduan Paslon "ZIHAD" di Gelar oleh Bawaslu Gorontalo

Giliran Aduan Paslon "ZIHAD" di Gelar oleh Bawaslu Gorontalo

Bawaslu-Gorontaloprov. Setelah menggelar pelaksanaan dua agenda sidang beberapa waktu lalu Bawaslu Gorontalo kembali menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa. Pelaksanaan musyawarah kali ini adalah merupakan pelaksanaan ketiga dengan nomor register aduan 03/Musy.-PS/Bawaslu-Prov/GO/X/2016 yang diajukan oleh Paslon ZIHAD setelah sebelumnya Bawaslu Gorontalo menggelar sidang musyawarah dengan register 01/Musy.-PS/Bawaslu-Prov/GO/X/2016 dan 02/Musy.-PS/Bawaslu-Prov/GO/X/2016  yang masing-masing disampaikan oleh Paslon NKRI dan Paslon HATI.

Bertempat di ruang sidang Bawaslu Gorontalo, minggu (6/11),  Majelis Musyawarah yang terdiri atas ketua dan pimpinan Bawaslu Gorontalo membuka pelaksanaan sidang pada pukul 10.00 wita dengan pokok aduan yaitu penetapan KPU terhadap calon yang berstatus Narapidana serta terkait dengan pelaksanaan pelantikan yang dilakukan oleh Paslon NKRI yang merupakan petahana yang kembali maju pada perhelatan Pilgub Gorontalo tahun 2017.

Pelaksanaan sidang kali ini berlangsung cepat, karena hanya mendengarkan pokok aduan yang disampaikan oleh pemohon dari Pihak Paslon ZIHAD yang diwakili oleh Bahtin Tomayahu sebagai kuasa hukum Paslon ZIHAD. Hal ini terlihat belum siapnya pihak terkait untuk memberikan penjelasan terkait aduan yang disampaikan oleh pemohon.

“ Kami belum bisa memberikan penjelasan karena belum mengetahui pokok aduan yang disampaikan oleh pemohon”, Ungkap Dorel. Setelah penyampaian pokok aduan oleh pemohon, pihak terkait yang merupakan kuasa hukum paslon NKRI memohon pertimbangan waktu sidang majelis untuk mempelajari dan mempersiapkan bukti dan penjelasan pihak terkait (NKRI) terhadap aduan yang disampaikan oleh Paslon ZIHAD.

Musyawarah kali ini akan dilanjutkan senin 7 November 2016, dengan agenda pembuktian serta penyampaian saksi ahli oleh masing- masing pihak. (ARS/Foto: Yat)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle