Gelar rapat, Bawaslu Provinsi Gorontalo Rampungkan Tujuh SOP.
|
Bawaslu Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama Bawaslu Kabupaten/Kota terkait finalisasi SOP PPID pada Selasa (21/04/2020).
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar, Kordiv Hukum, Humas dan Datin Idris Usuli dan Kordiv SDM Rauf Ali membuka kegiatan dengan pemyampaian secara teknis SOP yang telah dibuat tim PPID Bawaslu Provinsi.
Beberapa SOP yang dirampungkan hari ini terkait dengan penyusunan data informasi publik, Pengelola Informasi Publik, Pengelola Informasi yang dikecualikan, serta penyusunan dan penyampaian layanan informasi publik. Setelah pembahasan atas saran dan masukan pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota Ketua Bawaslu Jaharudin Umar kembali membuka tiga SOP yang sudah dibahas sebelumnya guna untuk memastikan dan mengoreksi kembali beberapa item yang ada didalamnya.
Jaharudin menyampaikan, SOP yang telah selesai diharapkan mampu dijalankan oleh staf Bawaslu Provinsi maupun kab dan kota dengan baik, penuh tanggung jawab, dan dapat mengklasifikasi permohonan informasi yang masuk, karena tidak semua data yang bisa diberikan ke publik, ini diperkuat oleh penetapan PPID Bawaslu nomor 0083/Bawaslu/H2PI/HM .00/V/2018 tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan yang menekankan ada beberapa data yang tertulis tidak untuk dibagikan ke publik.
Sementara Kordiv Hukum, Humas dan Datin Idris Usuli mengatakan bahwa SOP yang kini rampung akan segera disampaikan ke Bawaslu RI sebagai laporan atas tindak lanjut SE Nomor 0075/K.Bawaslu/HM.00/III/2020 tentang Pelayanan Informasi pada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dan selanjutnya akan disampaikan kemasyarakat melalui website bawaslu provinsi Gorontalo
#Salamawas