Gelar Rakor, J. Umar: Berharap Penyusunan Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran Lebih Cepat Selesaiâ€
|
Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan Rapat Koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020 perihal Penyusunan Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo pada Jumat, (05/02/2021).
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo J. Umar dalam arahanya menyampaikan bahwa agenda rapat koordinasi tersebut dimaksudkan sebagai tindaklanjut Surat Ketua Bawaslu RI Nomor : 0047/PP.00.01/K.2/01/2021 tertanggal 27 Januari 2021, pada pokoknya diminta kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 untuk menyusun Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran paling lambat tanggal 26 Februari 2020. Namun demikian menurutnya, akan lebih baik penyusunan laporan tersebut lebih cepat selesai. “Saya yakin kalau kita fokus dalam penyusunan laporan ini insya Allah bisa diselesaikan sebelum jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu Republik Indonesiaâ€, kata J. Umar.
Umar menambahkan bahwa Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020 yakni Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango dan Pohuwato, memuat secara lengkap data-data kuantitatif dan kualitatif penanganan pelanggaran pemilihan. Menurutnya harus dipastikan semua data penanganan laporan/temuan dugaan pelanggaran selama tahapan pelaksanaan pemilihan Tahun 2020 tidak ada yang tercecerâ€. Olehnya diharapkan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten lebih khusus Koordinator Divisi HPPS agar lebih cermat dalam menyusun laporan sesuai petunjuk/sistematika.
Diakhir arahannya, J. Umar mengingatkan kembali kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera menyelesaikan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum selesai masa pelaporan yakni sampai dengan tanggal 31 Maret 2021, Â tutupnya.

