Lompat ke isi utama

Berita

Gandeng Media, Bawaslu Provinsi Gorontalo "Gelar" Workshop Pengelolaan Informas

Gandeng Media, Bawaslu Provinsi Gorontalo "Gelar" Workshop Pengelolaan Informas

Bawaslu-Gorontaloprov. Dalam rangka memaksimalkan proses pelayanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 terkait Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan dengan melibatkan unsur media massa dan media elektronik serta online  diprovinsi Gorontalo.

Pelaksanaan kegiatan yang bertajuk Workshop Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Provinsi Gorontalo Tahun 2017, dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Siti Haslina Said, SH.,MH. Dalam sambutannya, ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran media sebagai mitra kerja atas segala bantuan serta kerja sama selama mengawal proses pengawasan Bawaslu Provinsi Gorontalo pada penyelenggaran pemilihan,baik pemilihan Gubernur serta Bupati di Provinsi Gorontalo.

Selanjutnya Ketua Bawaslu mengungkapkan bahwa pelaksanaan workshop oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo adalah merupakan momentum yang dimaksudkan untuk memberikan penguatan kepada lembaga khususnya terkait pelayanan informasi publik yang dilakukan oleh lembaga informasi atau PPID Bawaslu Provinsi Gorontalo. disamping hal tersebut pelaksanaan workshop juga bertujuan untuk melakukan evaluasi terkait kinerja PPID Bawaslu Gorontalo dalam rangka pembenahan dan perbaikan kinerja PPID sehingga diharapkan saran dan masukan dari unsur media sebagai mitra kerja Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Untuk memaksimalkan proses pengawasan menghadapi penyelenggaraan pemilihan umum 2019, Bawaslu Provinsi Gorontalo sebagai salah satu penyelenggara pemilu akan lebih memaksimalkan strategi pencegahan dalam melakukan pengawasan. Sehingganya Bawaslu Provinsi Gorontalo senantiasa mempererat hubungan kemitraan bersama media melalui PPID Lembaga dalam menunjang proses pengawasan, mengingat Bawaslu adalah merupakan lembaga publik yang berkewajiban untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat yang juga melakukan proses pengelolaan informasi dengan berpedoman pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2012 yang selanjuntnya diubah dengan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum..

Jalinan kemitraan antara Bawaslu Gorontalo bersama media tersebut diharapkan akan mempermudah proses penyebaran informasi lembaga melalui media informasi. disisi lain media sebagai pemberi informasi juga diharapkan dapat memberikan informasi kepada Bawaslu, mengingat pihak media terkadang mempunyai informasi awal terhadap permasalahan-permasalahan yang berkembang dimasyarakat terutama yang berkaitan dengan proses pengawasan yang dilakukan oleh penyelenggara pengawas.

Hal ini seperti yang diungkapkan oleh anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Nanang Masaudi, S.Pd pada penyelenggaraan workshop. Beliau mengungkapkan banyak media, terutama online  yang justru mengetahui adanya pelanggaran dimasyarakat dan mempublikasikannya dengan kecenderungan menyalahkan pengawas. Sedangkan dalam proses penanganan pelanggaran Bawaslu mempunyai aturan-aturan yang menjadi pedoman, sehingga tidak serta melakukan proses penanganan pelanggaran karena tidak ada masyarakat yang berani melaporkan ke pihak penyelenggara dalam hal ini Bawaslu.

Selanjutnya narasumber yang merupakan mantan Tim Ahli Bawaslu RI Saparuddin mengapresiasi kinerja Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo yang telah membentuk PPID Bawaslu Provinsi Gorontalo. Bawaslu Provinsi Gorontalo adalah merupakan salah satu provinsi yang pertama kali membentuk tim PPID yang mengelola informasi lembaga diantara 34 provinsi lainnya. Walaupun masih terdapat kekurangan, akan tetapi kinerja PPID Bawaslu Gorontalo sudah cukup baik.

Selanjutnya kedepan, untuk meningkatkan pelayanan dalam hal pengelolaan informasi Bawaslu Gorontalo kedepan dalam rangka pelaksanaan pengawasan partisipatif masyarakat, diharapkan Bawaslu Gorontalo  dapat membuka proses pelayanan informasi publiknya. Karena proses pengawasan partisipatif masyarakat akan berkembang ketika sebuah lembaga membuka informasi publiknya dengan membangun dan meningkatkan kerja sama bersama media sebagai mitra kerja.

Disisi lain media massa sebagai mitra Bawaslu juga diharapkan dapat melakukan pengelolaan informasi secara baik, sehingga memberikan proses pengajaran dan ilmu pengetahuan kepada masyarakat terkait proses pengawasan. Hal ini mengingat terkait informasi publik, tidak semua bentuk informasi Bawaslu belum dapat dipublikasikan. Hal tersebut, juga dapat dilihat pada pengelompokkan bentuk informasi publik yang terdiri atas 4 (empat) klasifikasi, yaitu Informasi berkala, informasi Serta Merta, Informasi Setiap Saat, dan Informasi dikecualikan.

Pelaksanaan workshop yang mulai pada pukul 09.00 wita tersebut  pada rabu, (21/8), dihadiri seluruh anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Drs,. Arijadi dan Nanang Masaudi, S.Pd dan kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Sapni Syahril,S.IP.,M.Si serta menghadirkan narasumber mantan tim Ahli Bawaslu RI Saparudin yang saat ini berkecimpung pada Jaringan Advokasi Untuk Keterbukaan Informasi Publik dan Pengawasan Pemilu. (ARS/Foto: MSS).

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle