Gakkumdu Gorontalo Gelar Rapat Koordinasi Melalui Zoom Meeting
|
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan Rapat Koordinasi melalui aplikasi zoom meeting, untuk mengkoordinasikan penanganan temuan dan laporan dugaan tindak pidana pemilihan pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 di Provinsi Gorontalo, Senin (30/03/2020).
Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa sebagaimana ketentuan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 013/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, seluruh jajaran Gakkumdu Provinsi dan Kabupaten yang Pilkada yakni Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango dan Pohuwato sudah terbentuk dan tidak ada masalah atau kendala dalam pelaksanaan tugas masing-masing.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa hingga saat ini jumlah kasus temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang sudah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten yang Pilkada sebanyak 9 kasus, yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo 4 kasus, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango 2 kasus, dan Bawaslu Kabupaten Pohuwato sebanyak 3 kasus. Dari sejumlah kasus tersbut, satu kasus diantaranya adalah dugaaan tindak pidana pemilihan yang sudah ditangani oleh Bawaslu kabupaten Pohuwato bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pohuwato.
Terkait dengan tugas Gakkumdu dalam menangani temuan dan laporan dugaan tindak pidana pemilihan, Koordinator Tim Sentra Gakkumdu unsur Polda Gorontalo AKBP Sahrul, SH.,pada pokoknya menyampaikan bahwa meskipun kondisi saat ini tidak bisa bertemu langsung karena covid-19, namun koordinasi tetap jalan sebagaimana biasa, dan terkait dengan pergantian anggota tim sentra Gakkumdu unsur kepolisian di Kabupaten Pohuwato karena adanya mutasi jabatan, maka hal tersebut akan segera disesuaikan apabila sudah dilaksanakan serah terima jabatan. Sama halnya yang disampaikan oleh Anggota Tim Sentra Gakkumdu unsur Kejakasaan Tinggi Gorontalo, Anto Widi Nugroho, SH. MH., pada pokoknya menyampaikan bahwa koordinasi tetap jalan walaupun tidak bisa bertemu secara langsung dengan menggunakan media WhatsApp Group, agar penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang ditangani Gakkumdu Kabupaten yang Pilkada dapat diketahui oleh semua jajaran Gakkumdu.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu Pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Ahmad Abdullah pada pokoknya menyampaikan bahwa dalam kondisi sekarang ini berhubung jajaran pegawai banyak yang bekerja dirumah atau work from home, maka diminta kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten bersama Gakkumdu untuk mengaktifkan jadwal piket sebagaiman instruksi Bawaslu Republik Indonesia, guna menjaga segala hal yang tidak diinginkan.
Pertemuan tersebut selain dihadiri oleh jajaran Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Gorontalo, seluruh Pimpinan, Kepala Sekretariat dan Kasubbag dilingkungan Bawaslu Provinsi Gorontalo, juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada yakni Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, dan Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Sebelum pertemuan ditutup, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar, kembali menekankan agar segala hal yang dibahas dan disepakati dalam pertemuan tersebut diantaranya pentingnya koordinasi dalam penanganan temuan dan laporan dugaan tindak pidana pemilihan, melalui WA Group Gakkumdu untuk segera ditindaklanjuti oleh pejabat terkait melalui kepala sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo.
#Salamawas.