FGD Bersama Ketua Bawaslu RI, ini beberapa Pembahasan Penting.
|
Bawaslu Provinsi Gorontalo menggelar Focus Grup Discussion (FGD) Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Adhoc bersama Ketua Bawaslu RI Abhan pada Kamis (9/06/2020).
Pada kesempatan tersebut Ketua J.Umar bersama Kordiv Pengawasan Rahmad Katon Mohi, Kordiv Penyelesaian Sengketa Ahmad Abdullah dan Kordiv Hukum, Humas dan Datin Idris Usuli menyampaikan beberapa hal terkait tema FGD seperti temuan dugaan pelanggaran kode etik Panwas Adhoc yang terjadi disalah satu Kabupaten yang sedang melaksanakan tahapan verifikasi faktual calon perseorangan.
Ketua Abhan yang telah hadir menyampaikan terima kasih secara khusus pada semua Panwas Adhoc yang ada di Gorontalo karena kesediaannya yang tulus menjalankan fungsi pengawasan pada pilkada tahun ini ditengah Pandemi Covid-19. Selain itu terkait dengan materi FGD dijelaskan secara detail menganai dasar hukum dan alur penanganan pelanggaran kode etik, dimana subjek kode etik ini juga melingkupi semua jajaran sekretariat. Beliau juga menjelaskan tentang prinsip-prinsip kode etik dengan berpedoman pada kepastian hukum, aksesibilitas, tertib dan terbuka. Dalam hal kewenangan, Abhan menjelaskan tentang ketentuan Pasal 137 dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 yang mengatur pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan yang diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan penanganan awal Perbawaslu No. 14 Tahun 2017. Tetapi dalam hal pola penanganan Panwas Adhoc diberlakukan Perbawaslu 4 tahun 2019 yang didelegasikan pada Bawaslu Kabupaten/Kota, hal ini karena menggunakan pendekatan asas hukum Lex Posteriori derogate legi periori (peraturan yang baru didahulukan dari pada peraturan yang lama dalam hal mengatur hal yang sama). Terkait dugaaan pelanggaran etik untuk panwas adhoc menggunakan Perbawaslu 4 Tahun 2019, karena berlaku Lex Specyalist derogate legi general (Hukum yang khusus lebih diutamakan dari pada hukum yang umum).
Dalam kesempatan itu pula Ketua J.Umar melaporkan bahwa Sentra Gakkumdu di Kabupaten yang melaksanakan Pilkada telah diaktifkan sejak bulan Februari 2020 dan telah melakukan koordinasi terkait penanganan pelanggaran pidana, baik yang masih potensi maupan yg telah berupa laporan/temuan, begitu halnya ditingkat Provinsi.
FGD yang juga dihadiri Bawaslu Kabupaten yang melaksanakan Pilkada di Gorontalo tersebut masing-masing Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango dan Pohuwato diisi pula dengan diskusi terkait beberapa kasus yang kemudian mendapat pencerahan secara komprehensif dari Ketua Abhan.
#Salamawas.