Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Kesiapan Penyelenggara Pemilu atau Pemilihan

Evaluasi Kesiapan Penyelenggara Pemilu atau Pemilihan

Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menghadri undangan Gubernur Provinsi Gorontalo Drs. Hi. Rusli Habibie, M.AP, Rabu tanggal 3 Januari 2018, bertempat di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo dalam Rangka Pembahasan/Evaluasi Kesiapan Penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam Penyelanggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo, Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2018 dan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Pertemuan tersebut berlangsung selama  1 (satu) jam dari pukul 08.30 -9.30 Wita dan dipimpin langsung oleh Gubernur Provinsi Gorontalo Bapak Drs. Rusli Habibie, M.AP. Selain Bawaslu Provinsi Gorontalo, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo yang hadir dalam pertemuan tersebut, juga hadir sejumlah Pejabat/Pimpinan Organisasi Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo diantaranya; Asisten 1 bidang Pemerintahan, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Biro Humas, dan pejabat lainnya. Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar yang hadir dalam pertemuan tersebut didampingi oleh Kasubag Hukum dan Penindakan Pelanggaran Ibu Sriyanti Tangkundung, SE, menyampaikan beberapa hal yang pada pokoknya bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo saat ini dihadapkan pada dua tugas pokok, yaitu pengawasan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2018 dan Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019. Terkait dengan Pengawasan Tahapan Pilkada di Kota Gorontalo dan Gorontalo Utara, dari sisi kesiapan anggaran semuanya sudah siap karena NPHDnya sudah selesai, sebagian sudah dicairkan, dan Insya Allah anggaran tersebut sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan Panwaslu Kabupaten/Kota khususnya Kota Gorontalo dan Gorontalo Utara dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan. Oleh karena itu a.n Pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Panwaslu Kabupaten/Kota, kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah, terutama kepada Gubernur Provinsi Gorontalo yang telah memberikan dukungan anggaran, sarana dan prasarana serta dukungan tenaga Sumber Daya Manusia/ASN yang dipekerjakan di Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, kita semua berharap semoga pelaksanaan Pilkada 2018 di dua daerah ini dan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 di Provinsi Gorontalo dapat berlangsung dengan aman dan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, terkait dengan kesiapan Personil Pengawas, Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan semuanya sudah siap, dan Insya Allah bulan ini juga, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan akan merekrut Pengawas Pemilu Lapangan (PPL)/Panwaslu desa terutama di Kota Gorontalo dan Gorontalo Utara, dan pada bulan Mei atau Juni 2018 nanti akan kami rekrut lagi Pengawas TPS yang akan mengawasi pelaksanaan Pungut Hitung di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun demikian, terkait dengan dukungan tenaga SDM Khususnya tenaga ASN di Kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan khususnya di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara, masih terdapat kendala administratif, karena kaitannya dengan larangan mutasi jabatan bagi Petahana. Akan tetapi terkait dengan hal ini sesuai dengan laporan dari masing-masing Panwaslu Kabupaten/kota, sekarang ini pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini melalui Badan Kepegawaian Daerah sedang mengajukan izin kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk memperoleh persetujuan. Selanjutnya, dalam pertemuan tersebut Bawaslu Provinsi Gorontalo juga menyampaikan sejumlah isu penting terkait dengan tahapan penyelenggaraan Pilkada Kota Gorontalo dan Gorontalo Utara yaitu; Pertama, terkait dengan persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah, sementara dalam peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, persyaratan tersebut seharusnya dikeluarkan oleh Kepolisian Resor (POLRES). Kedua, terkait dengan netralitas ASN, dimana Bawaslu Provinsi Gorontalo saat ini telah menerima informasi dari masyarakat terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh ASN yang seolah-olah memberikan dukungan kepada bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terutama terhadap bakal calon petahana, ini menjadi perhatian serius bagi Bawaslu dan Panwaslu kabupaten/kota terutama Kota Gorontalo dan Gorontalo Utara yang menyelenggarakan hajatan Pilkada. Ketiga, terkait dengan keberadaan SENTRA PENEGAKKAN HUKUM TERPADU (SENTRA GAKKUMDU), dimana sesuai dengan amanat Peraturan Bersama antara Bawaslu, KAPOLRI dan Jaksa Agung, Personil yang akan ditugaskan untuk menangani dugaan pelanggaran Pemilihan/Pemilu khusunya dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu sudah bersifat tetap dan berkantor di Bawaslu Provinsi, maka kami perlu dukungan dari pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo terutama berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan kantor. Terkait dengan pemenuhan kebutuhan anggaran dan sarana/prasarana Kantor SENTRA GAKKUMDU Provinsi Gorontalo, Gubernur provinsi Gorontalo Bapak Drs. Rusli Habibie, M.AP dalam pertemuan tersebut langsung meresponya dengan memerintahkan kepada Asisten 1 bidang Pemerintahan Bapak Drs. Hi. Anis Naki, M.Si untuk menindaklanjutinya, dan meminta kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk segera menyampaikan usulan kebutuhan anggaran kepada Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo pada minggu ini agar segera dibahas. Selanjutnya pertemuan tersebut diakhiri dengan makan pagi bersama Bawaslu, KPU dan jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle