Lompat ke isi utama

Berita

Dorong Tertib Kepegawaian, Bawaslu Provinsi Gorontalo Ikuti Sosialisasi Aturan ASN

Sosialisasi

Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Arya Mega Natalady Sumbayak bersama Pejabat Fungsional saat mengikuti Rapat Sosialisasi Peraturan Disiplin, Pemberhentian dan Upaya Administratif ASN serta Pendelegasian Cuti ASN di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Jumat (04/09/2026)

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umm Provinsi Gorontalo – Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Arya Mega Natalady Sumbayak bersama Pejabat Fungsional mengikuti Rapat Sosialisasi Peraturan Disiplin, Pemberhentian dan Upaya Administratif ASN serta Pendelegasian Cuti ASN di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Jumat (04/09/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai. Sosialisasi ini diikuti jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap ketentuan kepegawaian di lingkungan Bawaslu.

Materi sosialisasi mencakup Peraturan Disiplin, Pemberhentian dan Upaya Administratif ASN serta Pendelegasian Cuti ASN. Bawaslu RI memandang kegiatan tersebut perlu dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman ASN di lingkungan Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai ketentuan-ketentuan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu RI turut menugaskan sejumlah unsur sekretariat untuk mengikuti kegiatan, di antaranya Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi, Kepala Subbagian Administrasi Bawaslu Kabupaten/Kota, serta masing-masing satu orang pengelola kepegawaian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Sosialisasi

Rapat Sosialisasi Peraturan Disiplin, Pemberhentian dan Upaya Administratif ASN serta Pendelegasian Cuti ASN di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Jumat (04/09/2026)

Selain mengikuti sosialisasi, peserta juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan terkait materi yang dibahas. Bawaslu RI menyediakan tautan khusus untuk menampung pertanyaan mengenai disiplin, pemberhentian dan upaya administratif ASN serta pendelegasian cuti ASN, dengan batas waktu penyampaian pertanyaan pada Kamis (03/09/2026) pukul 15.00 WIB.

Keikutsertaan jajaran Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan keseragaman penerapan ketentuan kepegawaian di lingkungan Bawaslu. Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan disiplin, pemberhentian, upaya administratif dan pendelegasian cuti, pengelolaan ASN di lingkungan Bawaslu dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu tentang Peraturan Disiplin, Pemberhentian dan Upaya Administratif ASN serta Pendelegasian Cuti ASN,” demikian salah satu tujuan yang disampaikan Bawaslu RI dalam undangan kegiatan tersebut.

Penulis: Fitri

Foto: Noah

Editor: Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle