DEMOKRASI DAN PEMILIH PEMULA
|
Idris Usuli
Kordiv Hukum Dan Data Bawaslu Provinsi Gorontalo
Bawaslu Provinsi Gorontalo. Seketika kita wajib menjaga ruang demokrasi dengan sangat ketat, tentu bukan untuk membuat Demokrasi itu statis,tapi membuatnya lebih dinamis dan sesuai kultur ke-Indonesiaan kita.
Secara teoritis jikalau kita menelisik dan menelusuri lebih jauh bahwa Demokrasi tidak pernah seragam dalam hal penerapan secara teknis penciptaannya, struktural maupun kultural. Seperti halnya teknis yang kita lalui pasca reformasi, Demokrasi menjadi sejengkal sangat dekat dengan rakyat tentunya dengan Munculnya UU 23 tahun 2003 yang menyatakan "Pilihan langsung" bagi calon kepala daerah, Legislatif, bahkan Presiden. Daya dobrak regulasi tersebut merasuk sebuah euphoria bagi rakyaat Indonesia, sekaligus menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu untuk bisa membuat sistem itu sehat dan tidak merusak nalar rakyat dengan money politik.
Menurut Ketua Bawaslu RI, Abhan, SH.MH, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku politik uang, diantaranya Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sanksi yang menunggu pelanggar pun bervariatif, mulai dari sanksi pidana 3-4 tahun hingga denda Rp 36-48 juta dan tentunya diskualifikasi bagi pelaku.
Dari aturan baku tersebut ,uraian ringkas ini ingin melihat efek psikologis dari bahaya Money Politik secara komperhensif. Konsep ini tidak hanya merusak proses demokrasi yang kini berjalan tetapi merasuk pada otak para pemilih khususnya yang memandang politik sesuatu yang pragmatis apalagi sampai apatis.
Kini ditahun 2020, kita akan mengadakan Pilkada di tiga daerah, masing-masing Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato. Ketiganya menjadi locus yang signifikan bagi seluruh unsur untuk dapat menyelamatkan rakyat dari kejahatan money politik. Yang paling penting menguras tenaga dan pikiran adalah bagaimana cara agar pemilih pemula terselamatkan dari bahaya virus mematikan tersebut.
Money Politik adalah sebuah kejahatan yang secara politik dikategorikan "Kejahatan Luar Biasa" jikalau dalam klasifikasi Internasional hanya mengenal tiga kategori, masing-masing,Korupsi, Teroris dan Narkoba, dalam politik unsur paling berbahaya adalah money politik. Mengapa tidak, ada semacam sel yang akan bersambungan ketika tingkat ekonomi rakyat ada dibawah rata-rata atau stagnan, mereka akan dirasuki setan politik uang yang akan lebih menyengsarakan mereka dalam kurun waktu yang lama.
Kini yang ditakuti, racun politik uang akan menjalar pada kategorisasi pemilih pemula. pemilih yang harusnya mendapat pendidikan politik sejak dini akan dicekoki dengan nalar koruptif money politik.
Dalam hal ini, Bawaslu sebagai lembaga resmi negara takkan membiarkan para pemilih pemula terkontaminasi dengan ajaran sesat tersebut. Secara tupoksipun lembaga ini punya ekses yang sempurna seperti pencegahan, pengawasan dan penindakan. Tiga ruh tersebut menjadi senjata ampuh untuk melakukan inovasi demi menciptakan Edukasi atas nilai demokrasi yang jujur dan elegan serta bermartabat.
Di-akhir tulisan singkat ini saya teringat kutipan buku ,Political Branding karya Sigit Wasesa yang menekankan nilai edukasi yang komperhensif dari segala unsur penikmat Demokrasi dinegri ini khususnya bagi kita, penyelenggara pemilu.
Wassalam.