DEMI MENJAGA MARWAH DEMOKRASI LOKAL, PENGUATAN DAN ARAHAN PENGAWASAN MAKSIMUM DI PAPARKAN PARA PIMPINAN BAWASLU DI DEPAN PANWASCAM POHUWATO.
|
Unsur Pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo yakni Kordiv Hukum, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga, Idris Usuli, Kordiv penyelesaian Sengketa Ahmad Abdullah, Kordiv SDM,Organisasi dan Data Informasi Rauf Ali, dan Kordiv Pengawasan Rahmad Katon Mohi, memberi materi dan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Panwascam se-Kabupaten Pohuwato pada Pemilihan Bupati dan Wakil BupatI Pohuwato tahun 2020, Senin (27/01/2020).
Dalam arahannya Idris Usuli sebagai Kordiv Hukum,Humas dan Hubal menekankan pada penguasaan regulasi terkait Pilkada 2020 serta peran internal sekretariat yang mendukung kerja-kerja pengawasan.
“Panwascam harus mampu menguasai peraturan perundang-undangan khusunya Undang-undang 10 Tahun 2016, serta Perbawaslu, hingga PKPU yang berhubungan dengan bentuk aturan baku terkait tahapan Pilkada, hal ini sangat penting, sebagai unit yang paling dekat dalam konteks struktur pengawasan, tumpuan yang berat ada di pundak Panwascam guna menciptakan tatanan demokrasi yang jujur dan adil†, "kemudian terkait dengan sekretariat juga saya berharap agar solid dan mandiri dalam hal mendukung kerja-kerja pengawasan, langkah cepat sangat diperlukan tentunya dengan tata administrasi yang teraturâ€
Sementara Kordiv SDM, Organisasi dan Datin Rauf Ali lebih menekankan pada tata kelola pengawasan yang bertumpu pada ruang tupoksi organisasi.
“Wajib hukumnya untuk mengetahui secara mendalam tupoksi dari Panwascam serta yang paling penting menguasai ilmu hukum dalam hal ini regulasi yang ada. Karena untuk menciptakan pengawasan yang maksimum dibutuhkan pemahaman, integritas serta keberanian demi menciptakan Pilkada yang bersih dan bermartabatâ€.
Khusus untuk penyelesaian sengketa, Kordiv Sengketa Ahmad Abdullah juga mengharapkan panwascam dengan rekrutmen yang ketat mampu mengaplikasikan aturan perundang-undangan dengan baik, khususnya yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa.
“Dalam hal ini panwascam yang kini terpilih dari proses seleksi yang ketat patut mengetahui Undang-Undang dan Perbawaslu No 15 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesian sengketa. Ia menekankan pada pasal 38 dalam perbawaslu tersebut terkait penyelesaian sengketa melalui cara cepat. Dalam dasar regulasi ini perlu keberanian dan kecakapan dari wascam dalam melihat potensi sengketa yang mungkin akan terjadiâ€
Pada sesi terakhir , Kordiv Pengawasan Rahmad Mohi menekankan hal yang sama dengan Kordiv lainnya yakni penguasaan peraturan perundang-undangan yang maksimal serta kewenangan yang diberikan agar digunakan dengan sebaik-baiknya.
“Saya berharap agar penguasaan regulasi seperti yang beberapa teman saya paparkan wajib diterapkan secara maksimal, dan wewenang yang kini melekat pada bapak/ibu panwascam tolong dijaga dengan baik, karena untuk memastikan sistem yang adil dalam proses pemilihan peran suci bapak/ibu sangat diperlukan guna produk yang akan dilahirkan dalam sistem demokrasiâ€
Tujuan dari rapat koordinasi ini adalah selain amanat undang-undang, juga sebagai momentum pembekalan para panwascam terpilih untuk melaksanakan proses pengawasan sesuai dengan wewenang dan bersandar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.