Lompat ke isi utama

Berita

"Delapan Naskah Riset Bawaslu Kembali Dibedah Bersama Konsultan”

"Delapan Naskah Riset Bawaslu Kembali Dibedah Bersama Konsultan”
Delapan naskah riset terkait pengawasan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015-2020 oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Provinsi Gorontalo kembali dibedah bersama konsultan dari perguruan tinggi, yang dilaksanakan secara daring Selasa (11/8/2020). Dalam rapat pembahsanan tersebut masing-masing penulis dari unsur Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo secara bergantian mempersentasikan naskah tulisannya yang telah berbentuk proposal penelitian. Dari Bawaslu Provinsi Gorontalo sendiri Ketua J.Umar dan Kordiv Pengawasan yang menjadi bagian dari penulis  menyodorkan naskah yang berbeda. J.Umar mengkaji tentang Problematika Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018. Sementara Rahmad Katon Mohi mengkaji potensi penyalagunaan bantuan sosial covid 19 dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Selanjutnya, disusul dengan naskah lainnya dari masing-masing Kabupaten/Kota dengan tema dan judul yang berbeda, begitupula dengan objek kajian, analisis dan hipotesis yang dihasilkan. Hadir sebagai tim konsultan Dr. Bala Bakri, dari Universitas Ishsan Gorontalo, Dr. Yusrianto Kadir dari Universitas Gorontalo dan Erman Rahim, S.Pd.SH.MH., dari Universitas Negeri Gorontalo, memberi masukan, kritikan dan perbaikan-perbaikan mendasar atas riset yang dipersentasikan. Harapannya agar pada tanggal 2 September mendatang semua naskah tuliasn yang telah diperbaiki dapat diterima oleh Bawaslu Republik Indonesia. Dalam rapat pembahasan tersebut Kordiv Penyelesaian Sengketa Ahmad Abdullah, memberikan masukan penting terkait beberapa judul dan menekankan mengenai substansi yang diteliti, misalnya terkait dengan netralitas ASN dalam Pilkada., dimana menurutnya netralitas ASN dapat dilihat pada dua hal apakah ASN yang bersangkutan dilibatkan atau melibatkan diri. Sementara saat mengakhiri rakor ketua J. Umar menyampaikan kesimpulan bahwa pembahasan lanjutan akan kembali dilaksanakan pada pekan depan, dan diminta kepada semua penulis agar segera melakukan perbaikan proposal sesuai pedoman, dengan menekankan pada beberapa hal yaitu; uraian tentang judul penelitian, latar belakang, rumusan masalah atau focus penelitian, dan kajian teori. Hal ini dilakukan sebagai upaya maksimal sebelum dilakukan pembahasan bersama Bawaslu RI pada tanggal 2 September 2020 mendatang., dengan harapan semua naskah tulisan dapat diterima. #Salamawas
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle