Lompat ke isi utama

Berita

Belum punya E-KTP, Bawaslu Ingatkan Masyarakat Segera Melapor

Belum punya E-KTP, Bawaslu Ingatkan Masyarakat Segera Melapor

Bawaslu-Gorontaloprov. Permasalahan pencetakan E-KTP yang belum rampung sepertinya akan jadi pekerjaan penting dalam menghadapi Pileg dan Pilpres tahun 2019 mendatang. Pasalnya bagi masyarakat yang tidak memilik E-KTP belum bisa menyalurkan hak suara di pesta demokrasi tersebut.

Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menyiapkan posko pengaduan khusus permasalahan E-KTP, di Kantor Bawaslu Kab/Kota hingga ke Panwaslu Kecamatan.

"Sesuai instruksi Bawaslu RI, posko ini tujuannya agar masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan menyalurkan hak pilih pada 17 April mendatang, namun belum memiliki E-KTP dapat melapor ke Bawaslu, sehingga dapat didata untuk masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu mendatang," ujar Pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo Rahmad Mohi.

Lanjut Rahmad Mohi, pihaknya sudah menerima beberapa pengaduan terkait warga yang belum melakukan perekaman dimasing-masing kab/kota. Nantinya, pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti langsung ke Disdukcapil agar segera melakukan perekaman dan juga mengeluarkan Surat Keterangan (Suket).

“Dengan dikeluarkannya Suket ini sebagai bukti bahwa warga tersebut sudah dapat melakukan pencoblosan,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat berperan aktif melapor jika ada persoalan E-KTP ini. Untuk pengumuman DPT sendiri akan dilakukan pada 8 September sampai dengan 10 September 2018 mendatang.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle