Bawaslu Putuskan, KPU Gorut Tak Langgar Aturan
|
BAWASLU PROVINSI GORONTALO – Setelah melewati tahapan sidang yang cukup lama, akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, memutuskan bahwa Komite Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara tak bersalah terkait dugaan pelanggaran administrasi. Sidang yang berlangsung pada Kamis (18/10/2018) ini, bertempat di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo. Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar selaku Pimpinan Majelis Sidang membacakan hasil putusan.
“Hal ini sesuai dengan kutipan pernyataan yang di sampaikan dalam putusan sidang yang berbunyi; Dengan mengadili dan menyatakan terlapor KPU Gorontalo Utara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,†ungkap Jaharudin Umar. Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Luis Ahmad mengungkapkan bahwa sebagai pemohon menerima putusan itu. “Karena kita sebagai pemohon, semestinya tidak mengomentari hasil putusan, dan kita pun menerima apapun hasil putusan sidang dari Bawaslu Provinsi Gorontalo,†ungkap Luis Ahmad.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah mengemukakan bahwa, sidang yang dilakukan hari ini adalah sidang terakhir untuk kasus temuan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan kepada KPU Gorut. Ahmad Abdullah menambahkan, dari hasil temuan fakta-fakta, saksi-saksi, dokumen-dokumen yang telah dikumpulkan ditemukan KPU Gorut tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
“Dengan demikian, maka seluruh hasil yang ditetapkan oleh KPU Gorontalo Utara kepada salah satu calon adalah sah. Secara otomatis calon yang dinyatakan bermasalah, telah memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif di Gorontalo Utara,†ungkap Ahmad Abdullah.