Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Supervisi Dan Beri Pendampingan Permohonan Sengketa Pilkada

Bawaslu Provinsi Supervisi Dan Beri Pendampingan Permohonan Sengketa Pilkada
Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan supervisi dan pendampingan terhadap Bawaslu Kabupaten Pohuwato terkait dengan pengajuan permohonan sengketa bakal pasangan calon perseorangan Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo pada tahapan Pilkada Kabupaten Pohuwato tahun 2020. (02/03/2020) Dari perkembangan pengajuan permohonan yang diajukan tanggal 27 Februari diberikan masa perbaikan dan kelengkapan sampai tanggal 2 Maret 2020. Objek sengketa yang diajukan adalah berita acara hasil pengecekan dan jumlah dukungan serta sebaran dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato tahun 2020. Menurut Kordiv Sengketa, Bawaslu Provinsi Ahmad Abdulah proses pendampingan tersebut selain amanat Undang-undang, Secara hierarkis kelembagaan adalah bentuk tanggung jawab bawaslu Provinsi satu tingkat dari bawaslu pohuwato. Ahmad menambahkan bawaslu Provinsi memastikan bahwa bawaslu Pohuwato sudah siap dalam melaksanakan sidang musyawarah sengketa pemilihan pada empat Maret 2020 mendatang. Agenda Pembacaan sidang tersebut adalah Permohonan Pemohon dan Penyampaian Jawaban Termohon. Untuk mengetahui perkembangan dari pengajuan permohonan sengketa tersebut, Publik juga bisa mengakses pada aplikasi Sistem informasi penyelesaian Sengketa (SIPS) yang bisa di akses melalui sips.bawasu.go.id. Sebelumnya, pasangan bakal calon Salahudin Pakaya-Vicky Prasetyo menyerahkan syarat dukungan sebanyak 10.265, akan tetapi setelah dilakukan verifikasi oleh KPU Kabupaten Pohuwato, hanya sebanyak 9.516 dukungan, olehnya dinyatakan tidak dapat diterima/ditolak oleh KPU karena kurang dari jumlah yang disyaratkan sebesar 9.984 dukungan.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle