Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Gorontalo Tindaklanjuti SE Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Provinsi Gorontalo Tindaklanjuti SE Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan
Bawaslu Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo. Senin, (19/04/2021). Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar, menyampaikan bahwa sebagaimana Surat Edaran 13/2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, mengamanatkan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dan pengawasan guna mewujudkan data pemilih yang akurat, maka tentu diharapkan kepada seluruh jajaran pengawas Pemilu agar mendokumentasikan seluruh agenda koordinasi dengan stakeholder yakni KPU, DISDUKCAPIL, BPMDes, TNI/Polri, dll., serta menuangkan data hasil pengawasan Formulir Model A, dalam bentuk hard copy dan soft copy, misalnya terkait dengan data penduduk yang sudah meninggal dunia namun masih terdapat pada DPT, penduduk yang sudah beralih status menjadi TNI/Polri, penduduk yang sudah pindah domisili, dll. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pengawasan diminta agar dibuatkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang nantinya akan ditindaklanjuti dalam rapat koordinasi tingkat provinsi bersama stakeholder terkait. Dalam hal dokumentasi dan pelaporan hasil koordinasi dan pengawasan harus memperhatikan akurasi data, termasuk dalam hal menyusun Daftar Inventarisir Masalah. Untuk menunjang hal tersebut silahkan meningkatkan koordinasi antar lembaga secara maksimal, agar data pemilih berkelanjutan ini benar-benar akurat, mutakhir dan komprehensif, tutur J. Umar. Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Pengawasan, Rahmad Katon Mohi, menekankan terkait dengan optimalisasi pengisian Form A pada setiap pelaksanaan pengawasan DPT Berkelanjutan dilakukan dengan baik sebagaimana perintah dari Bawaslu RI dalam ketentuan Surat Edaran. Pengisian Form A, dan pendokumentasian setiap agenda pengawasan, merupakan hal yang sangat penting sebagai pertanggung jawaban tugas kita sebagai Pengawas Pemilu. Dan apabila ditemukan hal yang tidak sesuai ketentuan silahkan dipublikasikan melalui media yang ada, agar public tahu bahwa Bawaslu sedang aktif melakkukan pengawasan. Selain itu, Ahmad, menekankan bahwa tugas dan peran kelembagaan Bawaslu, dalam melakukan pengawasan pada DPT berjelanjutan diperlukan aksi yang aktif dan bukan kerja pasif. Selain itu tambah beliau pengawasan terhadap DPT berkelajuta ini dilakukan agar nanti menjelang tahapan Pemilu/Pemilihan tidak ada lagi masalah atau problem terkait daftar Pemilih.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle