Bawaslu Provinsi Gorontalo Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
|
Provinsi Gorontalo. Bertempat di Ruang Rapat Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, digelar Rapat Pimpinan yang dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama pejabat struktural; Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian dalam rangka menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat yang diterima Bawaslu Provinsi Gorontalo pada hari selasa tanggal 13 Juli 2021 mengenai dugaan pelanggaran etik salah satu Pegawai Bawaslu Provinsi Gorontalo Sdr. Yopin Polutu., Rabu (14/07/2021).
Dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, J. Umar pada pokoknya menyampaikan bahwa terhadap laporan/pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik salah satu pegawai Bawaslu Provinsi Gorontalo Sdr. Yopin Polutu, Bawaslu Provinsi Gorontalo merespon cepat dengan menindaklanjutinya sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu No. 6/2017 tentang Kode Etik Pegawai Bawaslu.
Setelah dilakukan pembahasan bersama, terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut perlu dikonfirmasi kembali kepada Pelapor mengenai format dan materi laporan yang disampaikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu. “Oleh karena itu terhadap laporan tersebut penting untuk segera tindaklanjuti sebagaimana ketentuan Perbawaslu yang mengatur tentang penegakkan Kode Etik Pegawai Bawasluâ€. Tandasnya.
Harapannya agar, seluruh jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota tetap menjaga semangat profesional dan independen dalam setiap tindakan yang dilakukan, fokus pada tugas pokok dan fungsi yang diamanatkan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Tutup beliau.

