Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Gorontalo, Temui Kapolda Gorontalo

Bawaslu Provinsi Gorontalo, Temui Kapolda Gorontalo
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor: 0122/K.Bawaslu/PM.06.00/II/2020, tertanggal 4 february 2020, tentang Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra-Gakkumdu) dalam rangka pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020, maka jajaran Bawaslu Provinsi Gorontalo menemui Kapolda Gorontalo Brigjen Pol. Adnas di kantor Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Selasa (03/03/2020). Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam (pukul 09.00 s.d 11.00 Wita) bertempat di ruang kerja Kapolda tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar menyampaikan, bahwa pada tahun 2020 terdapat tiga daerah yang menyelenggarakan Pilkada yakni kabupaten Gorontalo, kabupaten Bone Bolango dan kabupaten Pohuwato., dan terkait dengan pencalonan perseorangan terdapat tujuh bakal pasangan calon yang mendaftar yaitu lima bakal pasangan calon di kabupaten Pohuwato, dan dua di kabupaten Bone Bolango, semantara di kabupaten Gorontalo tidak ada yang mendaftar. Jaharudin menambahkan Terkait dengan pembentukan Sentra Gakkumdu Provinsi dan kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada, sesuai ketentuan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dan peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor; 14 Tahun 2016, Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 010/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu, pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, maka harapannya agar personil dari unsur kepolisian Polda Gorontalo dapat segera direkomendasikan. Menaganggapi hal tersebut, Kapolda Gorontalo Brigjen Pol. Adnas menyambut baik kunjungan Bawaslu Provinsi Gorontalo dan menyampaikan akan segera menindaklanjuti permintaan personil Polda Gorontalo sebagai Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Gorontalo dalam rangka Pilkada Tahun 2020, dan berjanji akan melakukan kunjungan balasan ke kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo pada hari rabu tanggal 4 Maret 2020. “Alhamdulilah, pertemuan tadi suasananya sangat baik dan harmonis, bapak Kapolda sangat responsif menyambut baik kunjungan Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam rangka pembentukan Sentra Gakkumdu Provinsi Gorontalo sebagaimana amanat UU Pilkada dan Peraturan Bersama, dan oleh karena itu, beliau menyampaikan akan segera menindaklanjutinya dan akan melakukan kunjungan balasan pada hari rabu tanggal 4 Maret 2020, pukul 08.00 Wita di kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo” Ujar Jaharudin. Dengan selesainya pertemuan tersebut, maka harapan kita semua semoga Sentra Gakkumdu Provinsi Gorontalo akan segera action, agar dapat melaksanakan tugas supervisi, pembinaan dan pendampingan di sentra Gakkumdu kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada apabila terdapat temuan/laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2016. Tutupnya [caption id="attachment_1528" align="alignnone" width="1280"] Unsur Pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar, Rauf Ali, Rahmad Mohi serta di dampingi oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nikson Entengo dan Kasubbag Hukum dan Penyelesaian Sengketa Yusuf Hamzah melakukan pertemuan Bersama kapolda Gorontalo Brigjen Pol. Adnas di kantor Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Selasa (03/03/2020).[/caption]
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle