Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Gorontalo Perkuat Konsolidasi Demokrasi Bersama Cipayung Plus

Konsolidasi Demokrasi

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad, saat menerima audiensi Cipayung Plus Provinsi Gorontalo dalam rangka Konsolidasi Demokrasi di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Senin (7/9/2026)

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad, menerima audiensi Cipayung Plus Provinsi Gorontalo dalam rangka Konsolidasi Demokrasi di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Senin (7/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog untuk memperkuat pemahaman mengenai pengawasan pemilu, penegakan hukum, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan demokrasi.

Dalam pertemuan tersebut, Fadjri menyampaikan bahwa pelaksanaan pengawasan pemilu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, penguatan regulasi dan kewenangan kelembagaan merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan secara optimal, dengan tetap memperhatikan substansi persoalan kepemiluan.

“Pengawasan pemilu perlu dilaksanakan secara optimal sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga setiap persoalan dapat ditangani secara tepat dan tidak hanya dilihat dari aspek formalitas,” ujar Fadjri.

Fadjri menjelaskan bahwa laporan maupun temuan yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu harus melalui proses penanganan sesuai mekanisme yang berlaku. Setiap dugaan pelanggaran perlu dikaji berdasarkan pemenuhan syarat formil dan materiil sebelum ditentukan jenis pelanggaran serta tindak lanjutnya, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Konsolidasi Demokrasi

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad, saat menerima audiensi Cipayung Plus Provinsi Gorontalo dalam rangka Konsolidasi Demokrasi di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Senin (7/9/2026)

“Setiap laporan atau temuan pada awalnya merupakan dugaan pelanggaran. Karena itu, proses penanganannya harus dilakukan secara objektif, memenuhi ketentuan formil dan materiil, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fadjri menerangkan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan dalam penanganan pelanggaran administratif dan penyelesaian sengketa proses pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan kewenangan tersebut dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan guna menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam proses kepemiluan.

Pada kesempatan itu, Fadjri juga menekankan pentingnya dukungan stakeholder, mitra strategis, organisasi kemahasiswaan, dan seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, pengawasan partisipatif merupakan salah satu unsur penting dalam memperkuat kualitas demokrasi.

“Bawaslu tidak akan maksimal tanpa dukungan stakeholder, mitra, dan seluruh lapisan masyarakat. Perlu semangat bersama bahwa demokrasi adalah tanggung jawab bersama,” ungkapnya.

Melalui audiensi tersebut, Bawaslu Provinsi Gorontalo berharap hubungan kemitraan dengan Cipayung Plus dapat terus terjalin secara konstruktif. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman kepemiluan, mendorong partisipasi masyarakat, serta mendukung terwujudnya pengawasan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan akuntabel.

Penulis/Editor: Syarif

Foto: Humas

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle