Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Gorontalo Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran TSM Pasca PSU Gorontalo Utara

Bawaslu Provinsi Gorontalo Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran TSM Pasca PSU Gorontalo Utara
Gorontalo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo Utara. Sidang ini berlangsung di Aula Amin Abdullah, kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, pada Selasa (6/5/2025), dan masih mengangkat agenda yang sama seperti sidang sebelumnya, yaitu pemeriksaan bukti dan keterangan saksi-saksi.   Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Pemeriksa yang terdiri dari Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli serta tiga anggota lainnya, yakni Moh Fadjri Arsyad, John Hendri Purba, dan Lismawy Ibrahim. Proses persidangan ini menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum pemilu yang berintegritas dan transparan di wilayah Gorontalo Utara.   "Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya, di mana kami fokus mendalami bukti dan mendengarkan keterangan dari para saksi guna memastikan apakah terdapat pelanggaran yang memenuhi unsur TSM," ujar Idris Usuli [caption id="attachment_11269" align="aligncenter" width="1600"] Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran TSM Pasca PSU Gorontalo Utara[/caption]   Bawaslu menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran pemilu secara profesional dan akuntabel. Sidang ini menjadi bagian dari rangkaian pengawasan intensif pasca-PSU, mengingat pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Sidang akan dilanjutkan kembali pada besok hari, Rabu, 7 Mei 2025, dengan agenda yang masih berfokus pada pemeriksaan lanjutan.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle