Bawaslu Provinsi Gorontalo Lakukan Supervisi dan Monitoring Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2024
|
Gorontalo – Bawaslu Provinsi Gorontalo, yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat Nikson Entengo, bersama tim sekretariat, melaksanakan supervisi dan monitoring di Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Bone Bolango pada tanggal 8-9 Februari 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari kewajiban Badan Publik dalam menyusun LIP, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.
Nikson Entengo dalam kesempatan tersebut menyampaikan, "Supervisi dan monitoring ini kami lakukan untuk memastikan bahwa Bawaslu di tingkat kabupaten/kota dapat menyusun Laporan Layanan Informasi Publik yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Ini penting agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat diakses secara transparan dan akuntabel."
[caption id="attachment_10845" align="aligncenter" width="1600"]
Kepala Sekretariat Nikson Entengo, bersama tim sekretariat, melaksanakan supervisi dan monitoring di Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Bone Bolango pada tanggal 8-9 Februari 2024[/caption]
Nikson menambahkan bahwa PPID akan menjadi sangat penting di masa pasca tahapan Pemilu dan Pemilihan. Publik akan menilai kinerja Bawaslu baik di masa tahapan maupun non tahapan melalui ekspos informasi yang telah kita lakukan.
Selain itu, proses pengumpulan laporan LIP ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu agar kualitas pelayanan informasi publik di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota semakin baik.
Kepala Sekretariat Nikson Entengo, bersama tim sekretariat, melaksanakan supervisi dan monitoring di Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Bone Bolango pada tanggal 8-9 Februari 2024[/caption]
Nikson menambahkan bahwa PPID akan menjadi sangat penting di masa pasca tahapan Pemilu dan Pemilihan. Publik akan menilai kinerja Bawaslu baik di masa tahapan maupun non tahapan melalui ekspos informasi yang telah kita lakukan.
Selain itu, proses pengumpulan laporan LIP ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu agar kualitas pelayanan informasi publik di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota semakin baik.