Bawaslu Provinsi Gorontalo Kembali Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran TSM, Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli
|
Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024. Sidang berlangsung pada Jumat, (09/05/2025), di Aula Amin Abdullah Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Dalam sidang tersebut, majelis memeriksa saksi ahli dari pihak pelapor dan terlapor. Selain itu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara juga turut dimintai keterangan sebagai pihak yang menjalankan pengawasan pada tahapan PSU di daerah tersebut. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam mendalami dugaan pelanggaran yang berpotensi memengaruhi hasil akhir pemilihan.
[caption id="attachment_11300" align="aligncenter" width="1600"]
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan TSM pasca PSU Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024.[/caption]
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, memimpin langsung jalannya persidangan bersama anggota majelis lainnya, yakni Lismawy Ibrahim, John Hendri Purba, dan Moh Fadjri Arsyad. “Kami berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,†ujar Idris Usuli.
Agenda selanjutnya adalah sidang penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025, dan menjadi tahap krusial sebelum majelis mengambil keputusan akhir.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas dan legitimasi hasil pemilihan kepala daerah. Bawaslu Provinsi Gorontalo berharap seluruh proses dapat berjalan lancar serta menghasilkan keputusan yang adil dan akuntabel.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan TSM pasca PSU Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024.[/caption]
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, memimpin langsung jalannya persidangan bersama anggota majelis lainnya, yakni Lismawy Ibrahim, John Hendri Purba, dan Moh Fadjri Arsyad. “Kami berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,†ujar Idris Usuli.
Agenda selanjutnya adalah sidang penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025, dan menjadi tahap krusial sebelum majelis mengambil keputusan akhir.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas dan legitimasi hasil pemilihan kepala daerah. Bawaslu Provinsi Gorontalo berharap seluruh proses dapat berjalan lancar serta menghasilkan keputusan yang adil dan akuntabel.