Bawaslu Provinsi Gorontalo kembali Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran TSM, Agenda Pemeriksaan Saksi Pihak Terlapor
|
Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2024. Sidang berlangsung di Aula Amin Abdullah, kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, pada Kamis (08/05/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terlapor.
Majelis Sidang adalah Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, bersama tiga anggota yakni Moh. Fadjri Arsyad, Lismawy Ibrahim, dan John Hendri Purba. Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari rangkaian proses penegakan hukum pemilu, khususnya dalam menelusuri dugaan pelanggaran TSM yang terjadi setelah PSU di daerah Gorontalo Utara.
[caption id="attachment_11288" align="aligncenter" width="1600"]
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)[/caption]
“Pemeriksaan ini penting untuk menggali lebih jauh keterlibatan para pihak serta memastikan setiap tahapan pemilihan berlangsung sesuai dengan asas keadilan dan transparansi,†ujar Idris Usuli.
Kehadiran saksi diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang relevan untuk membantu majelis memutuskan apakah benar terjadi pelanggaran yang bersifat TSM dalam pelaksanaan PSU.
Bawaslu Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran secara profesional dan independen. Proses sidang akan terus berlanjut sesuai tahapan yang ditetapkan guna menjamin hasil pemilihan yang jujur dan adil di Gorontalo Utara.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (09/05/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak pelapor dan terlapor.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)[/caption]
“Pemeriksaan ini penting untuk menggali lebih jauh keterlibatan para pihak serta memastikan setiap tahapan pemilihan berlangsung sesuai dengan asas keadilan dan transparansi,†ujar Idris Usuli.
Kehadiran saksi diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang relevan untuk membantu majelis memutuskan apakah benar terjadi pelanggaran yang bersifat TSM dalam pelaksanaan PSU.
Bawaslu Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran secara profesional dan independen. Proses sidang akan terus berlanjut sesuai tahapan yang ditetapkan guna menjamin hasil pemilihan yang jujur dan adil di Gorontalo Utara.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (09/05/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak pelapor dan terlapor.