Bawaslu Provinsi Gorontalo Jadi Pihak Terkait dalam Sidang DKPP
|
Gorontalo – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, Moh Fadjri Arsyad dan Lismawy Ibrahim, menjadi pihak terkait dalam sidang Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar di Ruang Sidang KPU Provinsi Gorontalo, Jumat (21/02/2025). Sidang ini digelar untuk mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu, serta keterangan dari pihak terkait atau saksi.
Sidang DKPP tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Kabupaten Pohuwato dengan perkara No. 244-PKE-DKPP/X/2024. Dalam proses persidangan, majelis mendalami berbagai aspek dari laporan yang telah diajukan sebelumnya. Pengadu menyampaikan bukti serta kronologi yang mendasari laporan terhadap teradu.
[caption id="attachment_10867" align="aligncenter" width="1280"]
Bawaslu Provinsi Gorontalo saat Sidang DKPP Dugaan Pelanggaran Rekrutmen Panwaslu di Pohuwato, di ruang sidang KPU Provinsi Gorontalo, Jumat (21/02/2025)[/caption]
Sementara itu, pihak teradu diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban dan klarifikasi terkait tuduhan yang diarahkan kepada mereka. Selain itu, majelis juga mendengarkan keterangan dari saksi atau pihak terkait guna memperjelas duduk perkara serta memperkuat alat bukti yang telah diajukan.
Sidang ini menjadi bagian dari mekanisme penegakan integritas bagi penyelenggara pemilu. DKPP memiliki wewenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik demi memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan profesionalisme.
Bawaslu Provinsi Gorontalo saat Sidang DKPP Dugaan Pelanggaran Rekrutmen Panwaslu di Pohuwato, di ruang sidang KPU Provinsi Gorontalo, Jumat (21/02/2025)[/caption]
Sementara itu, pihak teradu diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban dan klarifikasi terkait tuduhan yang diarahkan kepada mereka. Selain itu, majelis juga mendengarkan keterangan dari saksi atau pihak terkait guna memperjelas duduk perkara serta memperkuat alat bukti yang telah diajukan.
Sidang ini menjadi bagian dari mekanisme penegakan integritas bagi penyelenggara pemilu. DKPP memiliki wewenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik demi memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan profesionalisme.