Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Gorontalo Ikuti Rapat Virtual Bawaslu RI Terkait Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran

Bawaslu Provinsi Gorontalo Ikuti Rapat Virtual Bawaslu RI Terkait Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran
Gorontalo – Dalam rangka memperkuat tata kelola barang dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Gorontalo mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oyang digelar Bawaslu RI, Jum'at (4/7/2025)   Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi dan upaya penyempurnaan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018 yang mengatur tata cara pengelolaan barang dugaan pelanggaran secara tertib dan akuntabel.   Hadir pada rapat ini Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, John Hendri Purba, Kepala Bagian HP3S Yusnandar Karim, Sub Koordinator Penanganan Pelanggaran Pemilu Chairul Rizal Gobel, dan Sub Koordinator Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Fitryani Abubakkar. [caption id="attachment_11595" align="aligncenter" width="1280"] Bawaslu Provinsi Gorontalo Ikuti Rapat Virtual Bawaslu RI Terkait Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran[/caption] John Hendri menilai bahwa isu pengelolaan barang dugaan pelanggaran menjadi salah satu hal krusial yang harus dibenahi secara menyeluruh. “Kami menyambut baik forum koordinasi ini sebagai ruang untuk menyempurnakan aturan yang ada, karena pengelolaan barang dugaan pelanggaran sangat erat kaitannya dengan proses penegakan hukum pemilu,” ungkapnya.   Dalam forum tersebut, sejumlah pembahasan penting mencuat, mulai dari proses perolehan barang dugaan pelanggaran, klasifikasi jenis barang, unit pengelola, hingga mekanisme penyimpanan dan pendokumentasian barang. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kehilangan atau penyalahgunaan barang bukti, yang bisa menimbulkan konsekuensi hukum.   Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Puadi yang turut membuka kegiatan secara daring tersebut menegaskan pentingnya pendokumentasian dan penanganan teknis barang dugaan pelanggaran yang rapi dan sistematis. “Dalam praktik di lapangan, kita selalu dihadapkan pada tantangan teknis. Oleh karena itu, saya berharap semua hal yang berkaitan dengan barang dugaan pelanggaran ini harus terdokumentasi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.   Dengan partisipasi aktif Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam rapat koordinasi ini, diharapkan pengelolaan barang dugaan pelanggaran di daerah dapat berjalan sesuai prosedur dan mendukung proses penanganan pelanggaran yang transparan dan profesional.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle