Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Gorontalo Hadiri Sidang DKPP, Bawaslu Bonebolango sebagai teradu

Bawaslu Provinsi Gorontalo Hadiri Sidang DKPP, Bawaslu Bonebolango sebagai teradu
Jakarta – Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, bersama anggota Moh Fadjri Arsyad, Lismawy Ibrahim, dan John Hendri Purba menghadiri sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Sidang Utama DKPP RI pada Rabu (12/02/2025). Kehadiran mereka terkait dengan perkara Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dalam menindaklanjuti aduan masyarakat. Dalam sidang tersebut, Majelis Sidang DKPP meminta keterangan dari Bawaslu Provinsi Gorontalo. Sidang ini bertujuan untuk mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban dari pihak teradu, serta keterangan dari pihak terkait atau saksi. [caption id="attachment_10853" align="aligncenter" width="1440"] John Hendri Purba saat memberikan keterangan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Sidang Utama DKPP RI pada Rabu (12/02/2025)[/caption] Dalam keterangannya, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba menyampaikan bahwa mereka telah melakukan supervisi di Bawaslu Kabupaten Bone Bolango. Dari hasil supervisi dan kajian yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango menyimpulkan bahwa laporan yang diajukan salah satu masyarakat tidak memenuhi unsur pelanggaran. “Sesuai hasil supervisi kami, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango telah memproses laporan tersebut dan menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pelanggaran. Keputusan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum,” jelas John Jendri Purba dalam persidangan. Sidang ini menjadi bagian dari upaya DKPP dalam memastikan setiap laporan pelanggaran ditangani dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Majelis sidang DKPP akan menindaklanjuti keterangan yang diberikan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terkait perkara ini.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle