Bawaslu Provinsi Gorontalo Hadiri Reviu Revisi RKA-K/L Bawaslu
|
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Hi. Idris Usuli selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal bersama Kepala Sekretariat Nikson Entengo yang didampingi staf operator menghadiri kegiatan Penelitian dan Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) bertempat di Hotel Novotel Mangga Dua Square Jakarta (26-28/02/2020).
Kordiv Idris dalam kegiatan tersebut berharap agar review yang dilaksanakan mampu menambah beberapa anggaran yang masih kurang pada Divisi SDM dan Penyelesaian Sengketa.
“Saya berharap agar beberapa anggaran yang ada bisa ditambah khususnya di bagian SDM dan Sengketa, hal ini penting agar mampu memaksimalkan serta mengoptimalkan kerja semua divisi terutama pada tiga kabupaten di Provinsi Gorontalo yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerahâ€, ucapnya.
Sementara Nikson Entengo lebih menekankan pada penyelarasan perencanaan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan operasional lembaga khusunya sekretariat Bawaslu Provinsi.
Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Bawaslu RI Abhan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan penanggaran RKA-K/L yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 136/PMK.02 Tahun 2014 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Kordiv Idris dalam kegiatan tersebut berharap agar review yang dilaksanakan mampu menambah beberapa anggaran yang masih kurang pada Divisi SDM dan Penyelesaian Sengketa.
“Saya berharap agar beberapa anggaran yang ada bisa ditambah khususnya di bagian SDM dan Sengketa, hal ini penting agar mampu memaksimalkan serta mengoptimalkan kerja semua divisi terutama pada tiga kabupaten di Provinsi Gorontalo yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerahâ€, ucapnya.
Sementara Nikson Entengo lebih menekankan pada penyelarasan perencanaan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan operasional lembaga khusunya sekretariat Bawaslu Provinsi.
Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Bawaslu RI Abhan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan penanggaran RKA-K/L yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 136/PMK.02 Tahun 2014 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.