Bawaslu Provinsi Gorontalo Hadiri Pengucapan Sumpah PAW Anggota DPRD Provinsi Gorontalo
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad dan Lismawy Ibrahim, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-90 dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Gorontalo sisa masa jabatan 2024–2029. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (15/6/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, Aswan Djamaluddin dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu. Prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M. Thomas Mopili, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M. Thomas Mopili, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar anggota DPRD yang baru dilantik dapat menunjukkan kerja nyata untuk kesejahteraan masyarakat Gorontalo. Ia menegaskan bahwa setiap wakil rakyat memiliki tanggung jawab yang sama untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat tanpa membedakan golongan maupun kepentingan tertentu.
“Komitmen bersama sebagai wakil rakyat adalah memperjuangkan hak-hak rakyat tanpa memihak satu golongan. Kami berharap saudara yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas dengan baik, memberikan gagasan serta kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ujar Idrus.
Lebih lanjut, Idrus menekankan bahwa kehadiran anggota DPRD yang baru diharapkan mampu memperkuat kelembagaan DPRD Provinsi Gorontalo dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Menurutnya, sinergi seluruh anggota dewan sangat diperlukan untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad dan Lismawy Ibrahim, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-90 dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Provinsi Gorontalo sisa masa jabatan 2024–2029, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (15/6/2026)
Menanggapi pelantikan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Moh. Fadjri Arsyad menyampaikan ucapan selamat kepada Aswan Djamaluddin atas amanah yang diberikan sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo melalui mekanisme PAW. Menurutnya, pergantian antar waktu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Selamat kepada saudara Aswan Djamaluddin yang telah mengucapkan sumpah dan janji sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Kami berharap amanah ini dapat dijalankan dengan baik serta mampu memperkuat fungsi representasi rakyat dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Gorontalo,” ujar Fadjri.
Fadjri juga menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kualitas demokrasi daerah. Ia berharap anggota DPRD yang baru dapat berkontribusi dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, bersama jajaran pemerintah daerah dan unsur pemangku kepentingan lainnya. Kehadiran berbagai unsur lembaga negara dan pemerintah daerah menjadi bentuk dukungan terhadap proses demokrasi serta penguatan fungsi representasi rakyat di Provinsi Gorontalo.
Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif