Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Gorontalo gelar Workshop Sentra Gakumdu Dalam Rangka Penanganan Tindak Pidana Pemilihan

Bawaslu Provinsi Gorontalo gelar Workshop Sentra Gakumdu Dalam Rangka Penanganan Tindak Pidana Pemilihan

Bawaslu-Gorontaloprov. Untuk mengantisipasi tindak pidana dalam pelanggaran pemilu serentak di tahun 2018, Bawaslu Provinsi Gorontalo menyelenggarakan Workshop Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dengan pembahasan mengenai penanganan tindak pidana pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 di Provinsi Gorontalo. Pelaksanaan Workshop ini dilaksanakan di Hotel Grand Q Kota Gorontalo,  pada tanggal 25 Mei 2018 yang diikuti oleh Sentra Gakumdu Kabupaten/Kota serta Perwakilan Panwaslu Kecamatan.

Dalam kegiatan ini selain Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo dan pengurus Gakumdu yang turut hadir serta membuka acara kegiatan yaitu Ketua Bawaslu RI Pak Abhan. Dalam sambutanya Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar menyampaikan bahwa Penanganan Pelanggaran atau tindak pidana yang terjadi di wilayah masing-masing harus diselesaikan dengan cepat dan dalam Internal Gakumdu pun harus menyamakan persepsi dalam memutuskan pelanggaran, dan selalu mengawasi apa yang menjadi tugas bersama tiga lembaga yang bernaung di Gakumdu. Dalam Diskusi yang terjadi, banyak Gakumdu meminta saran dan arahan  terkait proses dan tindakan yang baik untuk dilakukan, karena banyak berbagai permasalahan yang terdapat di beberapa Kabupaten/Kota, untuk saat ini Gakumdu melalui Mabes Polri membuat Buku Saku untuk pedoman Gakumdu terkait pedoman penyelesaian tindak pidana, sehingga dalam perjalanan dalam penindakan pelanggaran sudah tahu proses penyelesaianya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle