Bawaslu Provinsi Gorontalo Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan TSM Usai PSU Pilkada Gorontalo Utara
|
Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024. Sidang yang berlangsung di Aula Amin Abdullah Bawaslu Provinsi Gorontalo pada Rabu (30/04/2025) ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya yakni sidang pembacaan putusan pendahuluan.
Dalam sidang kedua ini, majelis pemeriksa yang terdiri dari Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, yakni Moh. Fadjri Arsyad, John Hendri Purba, dan Lismawy Ibarahim, mendengarkan pembacaan laporan dari pihak pelapor. Agenda sidang difokuskan pada pemaparan laporan dugaan pelanggaran yang diajukan pelapor terkait proses PSU yang disinyalir tidak berjalan sesuai asas pemilu yang jujur dan adil.
[caption id="attachment_11227" align="aligncenter" width="1440"]
Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan TSM, di Aula Amin Abdullah Bawaslu Provinsi Gorontalo Rabu (30/04/2025)[/caption]
“Sidang ini adalah tahapan penting dalam proses penanganan dugaan pelanggaran administratif TSM, terutama setelah PSU yang telah dilaksanakan,†ujar Fadjri Arsyad.
Pihak pelapor dan terlapor turut dihadirkan dalam sidang tersebut. Proses pembacaan laporan berlangsung terbuka dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi. Sidang ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk menjaga integritas pemilu di daerah.
[caption id="attachment_11228" align="aligncenter" width="1440"]
Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan TSM, di Aula Amin Abdullah Bawaslu Provinsi Gorontalo Rabu (30/04/2025)[/caption]
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada hari Jumat, 2 Mei 2025, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak terlapor. “Kami telah sepakat untuk melanjutkan sidang berikutnya pada hari Jumat. Ini akan menjadi momen bagi pihak terlapor untuk memberikan jawaban terhadap laporan yang telah dibacakan hari ini,†tutup Fadjri Arsyad.
Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan TSM, di Aula Amin Abdullah Bawaslu Provinsi Gorontalo Rabu (30/04/2025)[/caption]
“Sidang ini adalah tahapan penting dalam proses penanganan dugaan pelanggaran administratif TSM, terutama setelah PSU yang telah dilaksanakan,†ujar Fadjri Arsyad.
Pihak pelapor dan terlapor turut dihadirkan dalam sidang tersebut. Proses pembacaan laporan berlangsung terbuka dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi. Sidang ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk menjaga integritas pemilu di daerah.
[caption id="attachment_11228" align="aligncenter" width="1440"]
Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan TSM, di Aula Amin Abdullah Bawaslu Provinsi Gorontalo Rabu (30/04/2025)[/caption]
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada hari Jumat, 2 Mei 2025, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak terlapor. “Kami telah sepakat untuk melanjutkan sidang berikutnya pada hari Jumat. Ini akan menjadi momen bagi pihak terlapor untuk memberikan jawaban terhadap laporan yang telah dibacakan hari ini,†tutup Fadjri Arsyad.