Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Gorontalo Gelar Sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM Pasca PSU Pilkada Gorontalo Utara

Bawaslu Provinsi Gorontalo Gelar Sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM Pasca PSU Pilkada Gorontalo Utara
Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menggelar Sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) Pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 . Sidang berlangsung di Aula Amin Abdullah, kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Selasa (29/04/2025).   Majelis Pemeriksa dalam sidang tersebut dipimpin oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh Fadjri Arsyad dan Lismawy Ibrahim. Dalam sidang ini, Bawaslu menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM yang diajukan oleh pelapor pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo Utara telah memenuhi syarat formil dan materil dan akan dilanjutkan dengan Sidang Pemeriksaan [caption id="attachment_11219" align="aligncenter" width="1280"] Sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM di Aula Amin Abdullah, kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Selasa (29/04/2025)[/caption] Sidang ini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum dalam rangka mewujudkan keadilan pemilu dan kepastian hukum pemilu.   "Tahapan sidang selanjutnya akan digelar besok hari dengan agenda pembacaan laporan pelapor dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor", Ujar Fadjri.   Bawaslu Provinsi Gorontalo mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses yang tengah berjalan serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat demi terciptanya pemilihan yang jujur dan adil.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle