Bawaslu Provinsi Gorontalo Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran TSM Agenda Pembacaan Kesimpulan Pihak Pelapor
|
Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 yang diduga dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), Rabu (14/5/2025). Sidang yang dilaksanakan di Aula Amin Abdullah Bawaslu Gorontalo ini memasuki tahap pembacaan kesimpulan dari pihak pelapor.
Sidang dipimpin langsung oleh Moh Fadjri Arsyad dan John Hendri PuPurbaKeduanya bertindak sebagai majelis pemeriksa yang akan menentukan apakah terdapat pelanggaran administratif yang memenuhi unsur TSM dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Gorontalo Utara 2024.
Dalam sidang tersebut, hanya pelapor yang menyampaikan kesimpulan secara lisan. Sementara pihak terlapor, sesuai keputusan sidang sebelumnya, hanya menyerahkan kesimpulannya dalam bentuk tertulis tanpa membacakan secara langsung di hadapan majelis pemeriksa.
[caption id="attachment_11307" align="aligncenter" width="1600"]
Sidang Dugaan Pelanggaran TSM Agenda Pembacaan Kesimpulan Pihak Pelapor[/caption]
“Agenda sidang hari ini adalah pembacaan kesimpulan dari pelapor saja. Pihak terlapor telah memilih untuk menyerahkan kesimpulan secara tertulis,†ujar Fadjri Arsyad saat memimpin jalannya sidang.
Rangkaian sidang pemeriksaan ini akan dilanjutkan pada Senin, 19 Mei 2025 dengan agenda pembacaan putusan. Hasil putusan tersebut akan menjadi penentu apakah ada sanksi administratif yang akan dijatuhkan terhadap pihak terlapor.
Sidang Dugaan Pelanggaran TSM Agenda Pembacaan Kesimpulan Pihak Pelapor[/caption]
“Agenda sidang hari ini adalah pembacaan kesimpulan dari pelapor saja. Pihak terlapor telah memilih untuk menyerahkan kesimpulan secara tertulis,†ujar Fadjri Arsyad saat memimpin jalannya sidang.
Rangkaian sidang pemeriksaan ini akan dilanjutkan pada Senin, 19 Mei 2025 dengan agenda pembacaan putusan. Hasil putusan tersebut akan menjadi penentu apakah ada sanksi administratif yang akan dijatuhkan terhadap pihak terlapor.