Bawaslu Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Koordinasi Kelembagaan Penanganan Pelanggaran Bersama Kabupaten/Kota
|
Gorontalo – Bawaslu Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi Kelembagaan dan Pembinaan Divisi Penanganan Pelanggaran yang diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo di Aula Amin Abdullah Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jumat (12/9/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, John Hendri Purba. Turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam hal ini Wakil Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Moh. Fadjri Arsyad, Wahyudin Akili selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Kepala Bagian HP3S, Yusnandar Karim, serta Sub Koordinator Penangan Pelanggaran Chairul Rizal Gobel.
Adapun agenda rapat meliputi pembahasan kesiapan penyusunan Buku Penanganan Pelanggaran, persiapan Gakkumdu Awards, serta berbagai hal strategis lainnya yang dianggap penting untuk memperkuat pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu.
Dalam arahannya, John Hendri Purba menegaskan pentingnya konsistensi jajaran pengawas pemilu di seluruh tingkatan. Menurut John hal yang paling penting dalam menyusun buku penanganan pelanggaran adalah bagaimana menginterpretasikan penanganan pelanggaran yang telah kita dilakukan.
“Buku Penanganan Pelanggaran yang disusun bukan hanya sebagai dokumen yang tidak dibaca, buku ini diharapn melnjadi wujud interprestasi atau pandangan teoritis dari kerja-kerja penanganan pelanggaran yang dilakukan baik di Provinsi maupun kabupaten/kota,†ujarnya.
[caption id="attachment_12676" align="aligncenter" width="1280"]
Rakor Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama Bawaslu Kabupaten/Kota, Jum'at (12/09/2025)[/caption]
John memberikan salah satu contoh yakni fenomena di Gorontalo utara, yang mana terdapat 54 laporan. Laporan-laporan ini perlu diproses oleh Bawaslu sekalipun laporan ini disampaikan oleh orang-orang yang sama. Isu ini menurut John menarik untuk dilampirkan dalam buku penanganan pelanggaran yang akan disusun.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat pleno yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 96.1/RT.02/K.GO/09/2025 tanggal 10 September 2025. Melalui forum ini, Bawaslu Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk meningkatkan koordinasi kelembagaan serta memperkuat kapasitas jajaran di tingkat kabupaten/kota dalam menjalankan tugas pengawasan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan penanganan pelanggaran pada tahapan pemilu ke depan dapat dilakukan secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Penulis: Syarif
Foto: Fitri
Rakor Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama Bawaslu Kabupaten/Kota, Jum'at (12/09/2025)[/caption]
John memberikan salah satu contoh yakni fenomena di Gorontalo utara, yang mana terdapat 54 laporan. Laporan-laporan ini perlu diproses oleh Bawaslu sekalipun laporan ini disampaikan oleh orang-orang yang sama. Isu ini menurut John menarik untuk dilampirkan dalam buku penanganan pelanggaran yang akan disusun.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat pleno yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 96.1/RT.02/K.GO/09/2025 tanggal 10 September 2025. Melalui forum ini, Bawaslu Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk meningkatkan koordinasi kelembagaan serta memperkuat kapasitas jajaran di tingkat kabupaten/kota dalam menjalankan tugas pengawasan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan penanganan pelanggaran pada tahapan pemilu ke depan dapat dilakukan secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Penulis: Syarif
Foto: Fitri