Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Gorontalo Gelar Rakorda Evaluasi Sentra Gakkumdu

Bawaslu Provinsi Gorontalo Gelar Rakorda Evaluasi Sentra Gakkumdu
Boalemo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) dalam rangka evaluasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Gorontalo. Kegiatan ini berlangsung di Villa Kencana, Boalemo, pada Kamis (06/02/2025), dan dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba.   Dalam sambutannya, John Hendri Purba menyoroti dinamika penanganan pelanggaran pemilu di Gorontalo yang kerap menjadi perhatian publik. “Setiap ada penanganan pelanggaran, pasti langsung menggema se-Provinsi Gorontalo. Pelanggaran pertama saat pemilu terjadi di Boalemo dan berlanjut hingga ke tingkat pengadilan. Sementara itu, di Gorontalo Utara, meski terkesan senyap, penanganan pelanggaran sudah inkrah di pengadilan,” ujarnya.   John Hendri juga mengungkap adanya laporan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024, di mana seorang pelapor membawa uang sebesar Rp25 juta untuk memperkuat laporannya. Namun, menurutnya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga dalam sidang pendahuluan dinyatakan tidak dapat diterima. “Pelapor sampai melakukan koreksi dan peninjauan kembali ke Bawaslu RI. Namun, baik secara administratif maupun pidana, laporan tersebut tetap diuji di peradilan lain, seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), serta Mahkamah Konstitusi (MK),” jelasnya. [caption id="attachment_10803" align="aligncenter" width="1600"] Rapat Koordinasi Daerah dalam rangka evaluasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Gorontalo di Villa Kencana, Boalemo, Kamis (06/02/2025)[/caption] Lebih lanjut, ia menyoroti kasus di Bawaslu Gorontalo Utara yang berlanjut ke sidang pembuktian. Hal ini terjadi karena keterangan yang disampaikan tidak cukup meyakinkan majelis, khususnya terkait putusan sengketa yang meloloskan salah satu calon di daerah tersebut. “Secara umum, penanganan pelanggaran administratif dan pidana telah teruji oleh lembaga peradilan lain. Proses pidana pemilu dan pemilihan pun sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada,” tambahnya.   Dalam forum ini, Bawaslu membuka ruang diskusi bagi peserta untuk menyampaikan evaluasi terkait mekanisme, tata cara, dan prosedur penanganan pelanggaran. Isu tentang amandemen Undang-Undang Pemilu dan Pilkada juga menjadi perhatian dalam Rakorda ini. “Dinamika pasti ada, dan hari ini kita akan membahas apa saja yang perlu dipertahankan dan diperbaiki. Isu perubahan regulasi pemilu dan pilkada saat ini sangat kuat,” tegasnya.   Di akhir pembahasannya, John Hendri menekankan pentingnya sinergi antara Sentra Gakkumdu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam mendukung pengawasan pemilu yang lebih baik. “Sentra Gakkumdu selalu mendampingi Bawaslu, termasuk saat melakukan penelusuran di Boalemo dan Pohuwato. Evaluasi ini diharapkan bisa memperkuat koordinasi dan efektivitas penegakan hukum pemilu ke depannya,” tutupnya.    
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle