Bawaslu Provinsi Gorontalo Gelar Rakor Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan
|
Provinsi Gorontalo. Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo J. Umar membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan barang hasil penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo sebagai tindaklanjut Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan, bertempat di ruang rapat lantai III kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo. Kamis (08/07/2021).
Hadir dalam kegiatan rakor tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, J. Umar, Anggota Bawaslu Koordiv Penyelesaian Sengketa Ahmad Abdullah, dan Pejabat Struktural Kabag HP3S, Yusnandar Karim. Dalam sambutan/arahan dan penjelasan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, J.Umar mengingatkan hal penting dalam manajemen administrasi penanganan temuan/laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, khususnya mengenai pengelolaan barang bukti yang disampaikan oleh pelapor, terlapor dan saksi-saksi dalam proses penanganan pelanggaran yang esensinya harus dilakukan secara baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait dengan Surat Edaran ini sebelumnya sudah kita bahas di Bawaslu RI sebanyak dua kali, yang secara subtansi telah diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Hanya saja aturan tersebut sebelumnya tidak dapat dilakukan karena terkait dengan kewenangan Bawaslu dalam penyitaan, penitipan dan pemusnahan. Kaitannya dengan hal tersebut, Bawaslu RI telah membahasnya bersama para pakar dari lembaga Peradilan, Kepolisian dan Kejaksaan serta dari lembaga keuangan yang hasilnya telah dituangkan dalam SE yang hari ini kita bahas bersama mengenai tindaklanjutnya.
Lanjut Beliau, “sebagaimana Surat Edaran tersebut kita diamanatkan untuk membuat Unit Pengelola barang dugaan pelanggaran di tingkat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bertugas mencatat, menyimpan, mengamankan, mengeluarkan dan memusnahkan barang-barang dugaan pelanggaran. Oleh karena itu, kepada petugas yang diamanatkan harus bekerja secara cermat dan hati-hati, karena sesungguhnya barang tersebut sifatnya hanya dititipkan kepada Bawaslu sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum. Terkait dengan uang yang juga sebagai barang bukti dugaan pelanggaran, akan dilakukan kerjasama dengan bank untuk penyimpanan yang lebih aman dan tetap terjaga.
Selanjutnya, mengenai barang-barang dugaan pelanggaran yang mudah rusak seperti bahan makanan atau sembilan bahan pokok lainnya, yang secara fungsi tidak dapat digunakan lagi, maka akan dilakukan pemusnahan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran dimaksud., ungkapnya.