Bawaslu Provinsi Gorontalo Dalami Syarat Calon Pemilu dan Pilkada melalui Diskusi Hukum Tematik
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Bawaslu Provinsi Gorontalo menggelar Diskusi Hukum Tematik bertajuk “Syarat Calon DPR, DPD, DPRD, dan Kepala Daerah dengan Tema Bukan sebagai Pelaku Kejahatan Berulang-Ulang dalam Perspektif Hukum” secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (29/07/2026). Kegiatan yang dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan tersebut dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Wahyudin Akili, serta menghadirkan Penelaah Teknis Kebijakan Bawaslu Kabupaten Bone Bolango sebagai narasumber untuk mengupas ketentuan hukum terkait persyaratan pencalonan dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah.
Dalam sambutannya, Wahyudin Akili menegaskan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi pencalonan menjadi kebutuhan penting bagi jajaran pengawas pemilu. Menurutnya, isu mengenai syarat calon, khususnya ketentuan mengenai bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, perlu dipahami secara utuh agar pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Diskusi hukum seperti ini menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi seluruh jajaran pengawas pemilu terhadap norma hukum yang berkembang. Dengan pemahaman yang sama, pengawasan terhadap tahapan pencalonan dapat dilakukan secara tepat dan akuntabel," ujar Wahyudin saat membuka kegiatan.
Bawaslu Provinsi Gorontalo saat menggelar Diskusi Hukum Tematik bertajuk “Syarat Calon DPR, DPD, DPRD, dan Kepala Daerah dengan Tema Bukan sebagai Pelaku Kejahatan Berulang-Ulang dalam Perspektif Hukum” secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (29/07/2026)
Pada sesi pemaparan materi, narasumber menjelaskan berbagai aspek yuridis mengenai syarat pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, maupun kepala daerah, termasuk penafsiran terhadap ketentuan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dalam perspektif hukum. Materi tersebut juga disertai pembahasan mengenai dasar hukum, perkembangan regulasi, serta pentingnya konsistensi penerapan norma dalam proses pengawasan tahapan pencalonan agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi di lapangan.
Melalui Diskusi Hukum Tematik ini, Bawaslu Provinsi Gorontalo berharap kapasitas dan kompetensi jajaran pengawas pemilu terus meningkat dalam memahami isu-isu hukum strategis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Penguatan wawasan hukum tersebut diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas pengawasan yang lebih efektif, profesional, serta menjamin kepastian hukum dalam setiap tahapan demokrasi.
Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif