Bawaslu Provinsi Gorontalo Bakal Tertibkan Baliho dan Spanduk Milik Bakal Calon Anggota Legislatif
|
Bawaslu-Gorontaloprov. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo bersama Satpol PP bakal menertibkan seluruh baliho dan spanduk milik bakal calon legislatif yang mulai bertebaran dibeberapa ruas jalan.
Pasalnya selain merusak estetika Kota, seluruh apk tersebut belum layak dipajang seiring belum ada mulainya tahapan kampanye untuk Pemilihan Umum 2019.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar menghimbau seluruh bakal calon anggota legislatif segera menertibkan spanduk dan baliho yang telah mereka pasang sebelum bakal calon ditetapkan menjadi calon oleh KPU.
“setelah penetapan calon tanggal 12 februari 2019, Panitia Pengawas Pemilihan Umum di Kabupaten/Kota akan langsung bergerak melakukan penertiban alat peraga kampanye atau apk bersama satpol pp bersama unsur Kepolisian dan Pemerintah Daerah Setempatâ€, ujar Jaharudin.
Untuk memantapkan rencana penertiban tersebut, pihak Bawaslu langsung mengundang seluruh perwakilan Satpol Se- Kabupaten-Kota, Kesbangpol, Panwaslu, serta pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terrpadu. Kamis 17 April 2018.
Pihak Bawaslu Provinsi Gorontalo juga meminta agar bakal calon legislatif bersikap kooperatif dengan menertibkan sendiri alat peraga kampanye mereka, sebab pemasangan alat peraga tidak bisa lagi dilakukan sembarangan.
KPU telah menetapkan zona atau titik yang boleh dipasangi alat peraga kampanye setelah masa kampanye dimulai, barulah spanduk dan baliho itu bisa dipasang kembali sesuai zona yang telah ditentukan.