Bawaslu Provinsi Gorontalo Audiensi dengan Gubernur Bahas Addendum NPHD dalam rangka pelaksanaan PSU di Kabupaten Gorontalo Utara
|
Gorontalo – Dalam rangka menindaklanjuti Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menggelar audiensi dengan Gubernur Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Bapak Idris Usuli, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Bapak Nikson Entengo, serta didampingi para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kamis (20/03/2025).
Turut hadir pula unsur dari eksternal Pemerintah Provinsi Gorontalo, yakni Kepala Badan Keuangan dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Gorontalo.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, dalam pertemuan tersebut menyampaikan kepada Gubernur Provinsi Gorontalo bahwa penganggaran untuk kegiatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo Utara sangat diperlukan.
[caption id="attachment_10983" align="aligncenter" width="1440"]
Bawaslu Provinsi Gorontalo saat Audiensi dengan Gubernur Provinsi Gorontalo, Kamis (20/03/2025).[/caption]
"Hal ini dikarenakan Bawaslu memiliki dua perintah yang harus dilaksanakan, yaitu evaluasi dan monitoring sesuai arahan Mahkamah Konstitusi serta ketentuan dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3," ungkap Idris.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Provinsi Gorontalo melalui Kepala Badan Keuangan menyatakan persetujuannya terhadap permohonan tersebut dan menegaskan bahwa semua mekanisme akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Gubernur berharap agar pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan lancar dan anggaran dapat segera direalisasikan guna mendukung kelancaran proses demokrasi di Kabupaten Gorontalo Utara.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur melalui Kepala Badan Keuangan meminta agar Bawaslu Provinsi Gorontalo segera menyusun dan mengajukan Surat Permohonan Dukungan Anggaran untuk pelaksanaan PSU di Kabupaten Gorontalo Utara. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bawaslu Provinsi Gorontalo saat Audiensi dengan Gubernur Provinsi Gorontalo, Kamis (20/03/2025).[/caption]
"Hal ini dikarenakan Bawaslu memiliki dua perintah yang harus dilaksanakan, yaitu evaluasi dan monitoring sesuai arahan Mahkamah Konstitusi serta ketentuan dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3," ungkap Idris.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Provinsi Gorontalo melalui Kepala Badan Keuangan menyatakan persetujuannya terhadap permohonan tersebut dan menegaskan bahwa semua mekanisme akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Gubernur berharap agar pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan lancar dan anggaran dapat segera direalisasikan guna mendukung kelancaran proses demokrasi di Kabupaten Gorontalo Utara.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur melalui Kepala Badan Keuangan meminta agar Bawaslu Provinsi Gorontalo segera menyusun dan mengajukan Surat Permohonan Dukungan Anggaran untuk pelaksanaan PSU di Kabupaten Gorontalo Utara. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.