Bawaslu Provinsi gelar rapat Internal.
|
Sebagai tindak lanjut surat edaran Bawaslu Nomor ; 0261/K. Bawaslu/PM.01.00/IV/2020 tentang pelaksanaan Sekolah Kader Pengawasan Pemilu Partisipatif (SKPP) 2020 dengan Metode Daring dan Surat Bawaslu RI Nomor 0259/K.Bawaslu/PM.04/IV/2020 tentang Riset Evaluasi Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2015-2018, Bawaslu Provinsi Gorontalo gelar rapat internal pada Rabu (22/04/2020).
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar bersama Kordiv Pengawasan Rahmad Katon Mohi membuka rapat dengan menyampaikan beberapa hal seperti jumlah peserta SKPP daring yang telah melewati tahap verifikasi administrasi yakni kurang lebih 69 orang yang memenuhi syarat.
Sebagai tindak lanjut Rahmad Mohi mengatakan segera akan membuat kelompok kerja (Pokja) yang akan mengeloIa pelaksanaan SKPP daring ini dan tentunya dengan selalu memperhatikan arahan dari Bawaslu RI.
Sementara untuk riset evaluasi pengawasan Pilkada tahun 2015-2018, Ketua Jaharudin mengatakan perlu diskusi lebih lanjut terkait bagaimana mematangkan persiapan penelitian terutama mengenai metode penelitian. Karena sesuai panduan riset yang telah disusun Bawaslu RI terdapat beberapa pilihan metode yaitu kualitatif, kuantitatif, dan campuran.
Rapat ini dihadiri oleh pejabat struktural di lingkungan Bawaslu Provinsi Gorontalo
#Salamawas.