Bawaslu Provinsi Gelar diksusi bersama media massa dan pemantau pemilu.
|
Dengan semangat mendapatan masukan public terkait pelaksanaan pemilu 2019, Bawaslu Provinsi Gorontalo Kamis ( 23/5/2019) membuat kegiatan diskusi bersama media massa dan pemantau pemilu terkait dengan hasil pemantauan pelaksanaan tahapan pemungutan dan rekapitulasi perolehan suara pemilihan umum 2019 di Aula ruang sidang Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Hadir pada acara tersebut para pemantau pemilu yang terdiri dari 21 organisasi mahasiswa dan unsur media massa. Beberapa masukan penting pun terkuak dari hasil diskusi antara para komisioner Bawaslu dan unsur pemantau pemilu, seperti perwakilan LPKPK Gorontalo yang menyoal terkait dengan maraknya dugaan praktik money politik tetapi sanksinya masih sulit dibuktikan. Menurutnya, UU 7 tahun 2017 yang mengatur larangan tentang money politik hanya bisa di terapkan pada actor yang memberi, tidak pada yang menerima. Begitu pula persoalan tekhnis terkait dengan pengawasan distribusi logistic yang banyak mengalami kendala sehingga mengakibatkan system manajemen yang tidak jalan bahkan cenderung kurang profesional. Olehnya bawaslu diharapkan mampu untuk melakukan evaluasi secara internal agar hal tersebut dapat diminimalisir secara cepat. Kemudian, selain hal itu, masalah tentang pemahaman SDM atas regulasi perundang-undangan yang dimulai dari tingkatan Kecamatan hingga Desa yang sangat minim sekali olehnya Penyelenggara seperti KPPS dan Pawascam hingga pemantau pemilu harus mampu diberikan pelatihan dan pembekalan agar mampu untuk memecahkan masalah di lapangan secara cepat.
Hal- hal terkait langsung mendapat respon dari Jaharudin Umar selaku ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo. Menurutnya, secara umum masukan dari peserta sangat membantu kerja-kerja Bawaslu, karena dengan evaluasi dan diskusi seperti saat ini , kendala serta penilaian terpampang jelas dan menjadi bekal bagi Bawaslu untuk terus berupaya memberikan pengawasan yang terbaik pada pelaksaan pilkada pada 2020 nanti. Menurutnya pula, persoalan-persoalan yang kini terungkap seperti Money Politik yang dalam peraturan perundang-undangan masih belum mampu agresif dalam penanganannya, bisa diberikan rekomendasi atas perubahan atau revisi terkait peraturan tersebut.
Jaharudin menambahkan, sementara persoalan SDM yang kini terdiri dari petugas pemantau pemilu diharapkan agar mendaftar lebih awal agar proses pelatihan dengan pendekatan pemahaman peraturan perundang-undangan bisa dipahami, agar dilapangan permasalahan terkait hal tersebut dapat ditanggulangi. Menurutnya pula, para pemantau pemilu kedepan harus memberikan proposal laporan secara utuh agar Bawaslu secara tertulis mampu untuk mempelajari secara detail terkait dengan masalah-masalah yang kursial di lapangan. Semua ini dilakukan agar tercipta sebuah pemilu yang berintegritas dan professional di semua tingkatan.