Bawaslu Prov. Gorontalo Menerima Kunjunngan Bawaslu RI
|
Kasubbag HPP Bawaslu Provinsi Gorontalo Sriyanti Tangkudung, menerima perwakilan Bawaslu RI dalam rangka pelaksanaan penilaian indikator usulan unit kerja mandiri, Rabu (21/8/2019) dikantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Dalam hal ini,sesuai surat dari Sekjen Bawaslu RI, ada tiga poin yang ditekankan pada usulan unit kerja mandiri tersebut diantaranya ;
1. Bawaslu telah melakukan indikator usulan unit kerja mandiri Bawaslu Kab/Kota yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi.
2. Daftar hasil verifikasi penilaian indikator usulan unit kerja mandiri yang belum sesuai.
3. Kepala Sekretariat diminta untuk memperbaiki penilaian indikator usulan unit kerja mandiri dimaksud, selanjutnya menyampaikan hasil perbaikan penilaian indikator tersebut kepada tim verifikasi dan validasi data Bawaslu.